Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kelompok Analisis Artikel Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif (Sosiologi Hukum)

21 September 2024   12:56 Diperbarui: 23 September 2024   18:53 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Konsep terhadap kasus hukum dalam artikel Jurnal Ilmu Syariah dengan menggunakan dua pendekatan yuridis empiris dan yuridis normative

Judul: The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah

Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah

Qosim Arsadani, Fathurrahman Djamil,Asep Saepudin Jahar, M. Asrorun Niam Sholeh.

A. Pendekatan Yuridis Empiris

Pendekatan yuridis empiris dalam praktik hukum Islam pada konteks ekonomi syariah pada organisasi NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah.

Contoh Kasus NU: Fatwa terkait transaksi Multi Level Marketing (MLM) yang haram karena mengandung gharar dan tidak sesuai dengan prinsip akad ekonomi syariah.

Contoh Kasus Muhammadiyah: kebijakan terkait asuransi diperbolehkan selama tidak melibatkan riba, maisir atau penipuan.

1. Melalui Pengamatan terhadap keputusan yang diambil oleh LBM NU dan majelis tarjih Muhammadiyah serta dampaknya terhadap praktik ekonomi umat Islam di Indonesia.

2. Penyesusaian fatwa berdasarkan kondisi masyarakat dan praktik ekonomi yang terjadi.

B. Pendekatan Yuridis Normative

Analisis hukum berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan Kitab-kitab fiqih.

Contoh Kasus NU: Penggunaan metode qawli yang mendasarkan putusan hukum pada kitab-kitab fiqih madzhab syafi'i, misalnya dalam kasus penentuan hukum bunga bank.

Contoh Kasus Muhammadiyah: Penggunaan metode istislahi dan tajdid dalam menetapkan hukum baru yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, misalnya fatwa tentang zakat profesi dan asuransi.

 Fatwa diambil berdasarkan penelitian hukum Islam dan analogi hukum (qiyas) jika tidak ada nash yang eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Kelompok 1:

1. Aminatu Fauziah R (222111001)

2. Anisa Sapitri (222111014)

3. Rana Sholekha S.S (222111033)

4. Arzella Okta Anugerah (222111038)

5. Ray Diamond A (222111039)

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun