Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Sosiologi Hukum: Analisis Menurut Para Ahli dan Contoh Kenyataan Empiris dalam Hukum Secara Sosiologis

17 September 2024   07:32 Diperbarui: 17 September 2024   07:35 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 1 HES 5A

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, M.Ag.

Anggota:

1. Qismatulmaila 202111310

2. Aminatu Fauziah Rohmadani 222111001

3. Hafidzoh Istiqomah 222111010

4. Barokah Putriani Ningrum 222111019

5. Ray Diamond Ahmad 222111039

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli Dan Contoh Kenyataan Empiris di Masyarakat

Sosiologi hukum merupakan kajian yang mengkaji interaksi antara hukum dan struktur sosial, serta dampak sosial yang ditimbulkan oleh penerapan hukum. Dalam konteks ini, kita akan mempelajari berbagai pandangan dari para ahli tentang pengertian sosiologi hukum. Melalui perspektif berbagai ahli, kita akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan membentuk nilai-nilai sosial, serta bagaimana perubahan sosial dapat mempengaruhi sistem hukum. Berikut merupakan pengertian dari beberapa para ahli diantaranya:

1. Soerjono Soekanto 

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial serta berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (sociology of law) ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persoalan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.

3. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. H.L.A. Hart

H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). 

Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri atas (a) rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya. (b) rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru, (c) rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

5. Brade Meyer

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial. Dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebaga tindakan melihat kepastian hukum.

6. Mochtar Kusumaatmadja

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia. Hingga akhirnya disiplin ilmu ini akan membawa ketenteraman dan keteraturan bersama antarmasyarakat.

7. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah hubungan sosial dan hukum yang diperjelas dengan adanya timbal balik antara hukum dengan gejala sosial melalui suatu kajian yang analisis dan empiris.

8. Soetandyo Wignjosoebroto,

Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang menitikberatkan pada persoalan hukum sebagai upaya menciptakan ketenteraman dan kebersamaan dalam bermasyarakat.

9. David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu sosiologi yang mengkaji tentang berbagai bentuk fenomena hukum baik secara tindakan, pola perilaku, dan dampak yang ditimbulkan dalam masyarakat.

10. Donald Black

Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat

11. Piritim Sorokin

Sosiologi adalah hubungan dan timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial.

Berdasarkan landasan definisi dari para ahli diatas, dapat kita definisikan bahwa Sosiologi hukum adalah fokus ilmu yang mengkaji realitas sosial yang memiliki keterkaitan dengan adanya hukum sebagai kontrol sosial di dalam kehidupan bermasyarakat secara timbal balik. Ilmu ini juga mempelajari secara solutif dan responsif terhadap problematik sosial. Secara konseptual dan teoritis, sosiologi hukum memberikan pandangan mengenai praktik pelaksanaan hukum di masyarakat secara nyata atau empiris, serta menggali secara mendalam keterkaitan antara masyarakat dengan pengiplementasian hukum normatif di dalamnya.

Sedangkan sosiologi hukum dalam Islam yaitu salah satu pendekatan dalam sosiologi yang menjelaskan tentang adanya timbal balik antara hukum Islam dengan realitas sosial umat Islam. Objek sosiologi hukum Islam adalah suatu realita yang memiliki fenomena hukum yang menjadi fokus perhatian dalam pengkajian keilmuan ini. objek-objeknya yaitu;

a. 'Ashabiyah (Solidaritas sosial), konsep ini membedakan antara konsep sosiologi Islam dengan Sosiologi barat. Konsep ini menyatakan bahwa faktor penentu dalam perubahan sosial masyarakat adalah dengan adanya solidaritas sosial

b. Masyarakat Badawah (pedesaan), konsep ini menyatakan bahwa untuk bisa tumbuh subur bersama, harus dilandasi dengan perasaan senasib, dasar norma-norma, kepercayaan dan integritas, dan kerjasama. 

c. Masyarakat Hadharah (perkotaan), yang menjadi daya tarik keilmuan ini dalam masyarakat perkotaan adalah sikap individualistik mereka yang ditandai hubungan impersonal.

Contoh Kenyataan Empiris di Sekitar Masyarakat

Hukum karena strata ekonomi

Kita banyak menemukan fenomena kesenjangan hukum karena strata ekonomi. Salah satu kasusnya yaitu vonis hukuman penjara oleh salah satu pengadilan di Jawa Timur dengan sebab mengambil dua buah kapas sisa setelah panen di sebuah perusahaan perkebunan kapas yang besar. Padahal, memang sudah menjadi kebiasaan daerah masyarakat sekitar kebun untuk mengambil kapas-kapas sisa setelah kapas ini dipanen oleh Perusahaan pemilik kebun. Pada kasus ini memperlihatkan bahwa betapa mudahnya sebuah pengadilan yang mengatasnamakan hukum dan negara, berbuat zalim bagi masyarakat miskin. Yang pada dasarnya, seharusnya hakim bisa menjadi penegak keadilan bangsa, dan hukum dapat menjadi pengayom serta tempat pelarian untuk masyarakat agar merasa lebih aman, tanpa membedakan strata ekonomi.

Kepemilikan Tanah dan Konflik Agraria

Di banyak negara berkembang, sengketa tanah antara masyarakat lokal dan perusahaan besar sering terjadi. Masyarakat lokal sering merasa hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun diabaikan oleh kebijakan pemerintah yang mendukung investasi perusahaan. Konflik ini menunjukkan ketidaksesuaian antara hukum formal yang mengatur kepemilikan tanah dan realitas sosial di lapangan. Sosiologisnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan sosial dan perbedaan kekuatan antara masyarakat lokal dan aktor korporat.

Hukum Keluarga dan Perubahan Sosial

Di beberapa negara, undang-undang perceraian dan hak asuh anak masih mengikuti norma-norma tradisional yang tidak selalu mencerminkan perubahan sosial modern, seperti peran gender yang lebih egaliter. Masalah ini mencerminkan ketidakselarasan antara hukum keluarga yang mungkin ketinggalan zaman dan dinamika sosial yang berubah. Sosiologisnya, ini menunjukkan bagaimana hukum perlu beradaptasi dengan perkembangan nilai-nilai dan struktur sosial yang baru.

Jadi, setiap contoh tersebut memperlihatkan bagaimana hukum dan realitas sosiologi tidak selalu selaras, maka perlu adanya pendekatan yang lebih holistik dan sensitif terhadap konteks sosial dalam penegakan hukum.

Kata kunci: Hukum, Empiris, Perilaku Masyarakat, Timbal Balik.

Referensi: 

Ali Zainuddin.2016. Sosiologi Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika). Cetakan XIII.

Ismail Zulkifli.2023. Buku Ajar Sosiologi Hukum. (Malang: PT. Literasi Nusantar Abadi Grup).Cetakan I.

Soesi Idayanti., "Sosiologi Hukum", (Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta: 2020), hlm. 6.

Zainuddin Ali., "Sosiologi Hukum", (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika: 2015), hlm.5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun