Di beberapa negara, undang-undang perceraian dan hak asuh anak masih mengikuti norma-norma tradisional yang tidak selalu mencerminkan perubahan sosial modern, seperti peran gender yang lebih egaliter. Masalah ini mencerminkan ketidakselarasan antara hukum keluarga yang mungkin ketinggalan zaman dan dinamika sosial yang berubah. Sosiologisnya, ini menunjukkan bagaimana hukum perlu beradaptasi dengan perkembangan nilai-nilai dan struktur sosial yang baru.
Jadi, setiap contoh tersebut memperlihatkan bagaimana hukum dan realitas sosiologi tidak selalu selaras, maka perlu adanya pendekatan yang lebih holistik dan sensitif terhadap konteks sosial dalam penegakan hukum.
Kata kunci: Hukum, Empiris, Perilaku Masyarakat, Timbal Balik.
Referensi:Â
Ali Zainuddin.2016. Sosiologi Hukum. (Jakarta: Sinar Grafika). Cetakan XIII.
Ismail Zulkifli.2023. Buku Ajar Sosiologi Hukum. (Malang: PT. Literasi Nusantar Abadi Grup).Cetakan I.
Soesi Idayanti., "Sosiologi Hukum", (Yogyakarta: Penerbit Tanah Air Beta: 2020), hlm. 6.
Zainuddin Ali., "Sosiologi Hukum", (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika: 2015), hlm.5