Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Sosiologi Hukum: Analisis Menurut Para Ahli dan Contoh Kenyataan Empiris dalam Hukum Secara Sosiologis

17 September 2024   07:32 Diperbarui: 17 September 2024   07:35 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan landasan definisi dari para ahli diatas, dapat kita definisikan bahwa Sosiologi hukum adalah fokus ilmu yang mengkaji realitas sosial yang memiliki keterkaitan dengan adanya hukum sebagai kontrol sosial di dalam kehidupan bermasyarakat secara timbal balik. Ilmu ini juga mempelajari secara solutif dan responsif terhadap problematik sosial. Secara konseptual dan teoritis, sosiologi hukum memberikan pandangan mengenai praktik pelaksanaan hukum di masyarakat secara nyata atau empiris, serta menggali secara mendalam keterkaitan antara masyarakat dengan pengiplementasian hukum normatif di dalamnya.

Sedangkan sosiologi hukum dalam Islam yaitu salah satu pendekatan dalam sosiologi yang menjelaskan tentang adanya timbal balik antara hukum Islam dengan realitas sosial umat Islam. Objek sosiologi hukum Islam adalah suatu realita yang memiliki fenomena hukum yang menjadi fokus perhatian dalam pengkajian keilmuan ini. objek-objeknya yaitu;

a. 'Ashabiyah (Solidaritas sosial), konsep ini membedakan antara konsep sosiologi Islam dengan Sosiologi barat. Konsep ini menyatakan bahwa faktor penentu dalam perubahan sosial masyarakat adalah dengan adanya solidaritas sosial

b. Masyarakat Badawah (pedesaan), konsep ini menyatakan bahwa untuk bisa tumbuh subur bersama, harus dilandasi dengan perasaan senasib, dasar norma-norma, kepercayaan dan integritas, dan kerjasama. 

c. Masyarakat Hadharah (perkotaan), yang menjadi daya tarik keilmuan ini dalam masyarakat perkotaan adalah sikap individualistik mereka yang ditandai hubungan impersonal.

Contoh Kenyataan Empiris di Sekitar Masyarakat

Hukum karena strata ekonomi

Kita banyak menemukan fenomena kesenjangan hukum karena strata ekonomi. Salah satu kasusnya yaitu vonis hukuman penjara oleh salah satu pengadilan di Jawa Timur dengan sebab mengambil dua buah kapas sisa setelah panen di sebuah perusahaan perkebunan kapas yang besar. Padahal, memang sudah menjadi kebiasaan daerah masyarakat sekitar kebun untuk mengambil kapas-kapas sisa setelah kapas ini dipanen oleh Perusahaan pemilik kebun. Pada kasus ini memperlihatkan bahwa betapa mudahnya sebuah pengadilan yang mengatasnamakan hukum dan negara, berbuat zalim bagi masyarakat miskin. Yang pada dasarnya, seharusnya hakim bisa menjadi penegak keadilan bangsa, dan hukum dapat menjadi pengayom serta tempat pelarian untuk masyarakat agar merasa lebih aman, tanpa membedakan strata ekonomi.

Kepemilikan Tanah dan Konflik Agraria

Di banyak negara berkembang, sengketa tanah antara masyarakat lokal dan perusahaan besar sering terjadi. Masyarakat lokal sering merasa hak mereka atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun diabaikan oleh kebijakan pemerintah yang mendukung investasi perusahaan. Konflik ini menunjukkan ketidaksesuaian antara hukum formal yang mengatur kepemilikan tanah dan realitas sosial di lapangan. Sosiologisnya, hal ini mencerminkan ketidakadilan sosial dan perbedaan kekuatan antara masyarakat lokal dan aktor korporat.

Hukum Keluarga dan Perubahan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun