Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial serta berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiologi hukum (sociology of law) ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persoalan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
3. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. H.L.A. Hart
H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).Â
Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri atas (a) rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya. (b) rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru, (c) rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.
5. Brade Meyer
Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial. Dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebaga tindakan melihat kepastian hukum.
6. Mochtar Kusumaatmadja