Mohon tunggu...
Aminatu Fauziah Rohmadani
Aminatu Fauziah Rohmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Soiologi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Sosiologi Hukum: Analisis Menurut Para Ahli dan Contoh Kenyataan Empiris dalam Hukum Secara Sosiologis

17 September 2024   07:32 Diperbarui: 17 September 2024   07:35 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang dikaji dalam susunan analitis dan empiris di dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial serta berbagai bentuk persoalan hukum yang ada dalam masyarakat.

2. Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum (sociology of law) ialah pengetahuan materi tentang hukum yang dikaji dalam persoalan perilaku sosial yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.

3. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. H.L.A. Hart

H.L.A. Hart tidak mengemukakan definisi tentang sosiologi hukum. Namun, definisi yang dikemukakannya mempunyai aspek sosiologi hukum. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep tentang hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu di dalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules). 

Aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban-kewajiban warga masyarakat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup, sedangkan aturan tambahan terdiri atas (a) rules of recognition, yaitu aturan yang menjelaskan aturan utama yang diperlukan berdasarkan hierarki urutannya. (b) rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan utama yang baru, (c) rules of adjudication, yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukan sanksi hukum dari suatu peristiwa tertentu apabila suatu aturan utama dilanggar oleh warga masyarakat.

5. Brade Meyer

Sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang memusatkan hukum sebagai penelitian sosial. Dalam upaya tersebut akan melihat pandangan masyarakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang ditimbulkannya. Ia menambahkan bahwa dalam penelitian yang dilakukan lebih fokus dalam gejala sosial sebaga tindakan melihat kepastian hukum.

6. Mochtar Kusumaatmadja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun