Waktu terus berjalan dari detik, menit, sampai hitungan jam. Begitu pula dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang setiap harinya. Profesi perawat merupakan salah satu profesi tertua yang ada di dunia. Kemunculan profesi ini sudah ada bahkan sejak zaman Rasulullah SAW dengan adanya tokoh keperawatan yang kita kenal yaitu Siti Rufaidah (Sinthania et al., 2022).Â
Bergeser ke masa perang, profesi perawat semakin dikenal dengan munculnya Florence Nightingale sebagai pelopor perawat modern. Atas jasanya mulailah didirikan sekolah keperawatan guna menstandarisasi pendidikan dan pelatihan bagi perawat.Â
Tidak hanya itu, Nightingale juga mempelopori munculnya berbagai teori keperawatan dari yang bersifat abstrak yaitu philosophy/ conseptual model, teori yang luas dan kompleks yaitu grand nursing theory, sampai teori yang sangat spesifik yaitu middle-range theory (Alligood, 2014). Hal ini membuktikan adanya perkembangan ilmu dan teknologi dalam profesi perawat.
Di Indonesia, profesi perawat mulai berkembang sejak masa zaman penjajahan Belanda. Dan terus mengalami perkembangan setelah periode kemerdekaan Indonesia. Hal ini ditandai dengan munculnya berbagai jenjang pendidikan untuk perawat. Mulai dari dibukanya pendidikan tingkat menengah pada tahun 1952, dilanjutkan dengan pendidikan tingkat tinggi pada level Diploma pada tahun 1962 dan level Sarjana pada tahun 1985 (Sinthania et al., 2022). Â
Pada saat itu, lahirnya pendidikan keperawatan tingkat tinggi pada level sarjana sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pelayanan keperawatan profesional dan pengembangan tenaga kesehatan di Indonesia.Â
Tidak hanya sampai disitu, dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan yang bermutu mulailah dibuka program Magister pada tahun 1998 dengan berbagai peminatan dan dibukanya program Doktor Ilmu Keperawatan pada tahun 2008 (FIK UI, 2015).
Perkembangan zaman dan masalah kesehatan yang bervariasi pada masyarakat, menyebabkan perlu adanya upaya peningkatan kemampuan perawat dalam memberikan asuhan keperawatan. Hal ini menjadi tantangan bagi perawat di era sekarang.Â
Maka dari itu, perawat memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kemampuannya dengan komitmen pada pendidikan. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi yaitu: Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 36 tentang Hak dan Kewajiban Perawat, KMK Nomor HK. 01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat, dan Kode Etik Perawat Indonesia tentang Perawat dan Praktik. Â
Dalam regulasi tersebut, komitmen pada pendidikan dapat ditempuh melalui pendidikan formal dan informal. Pendidikan formal berarti bahwa perawat melanjutkan jenjang pendidikannya melalui sekolah seperti proses alih jenjang dari Diploma ke Sarjana, dilanjutkan ke Magister, lalu Spesialis Keperawatan, sampai akhirnya pada jenjang Doktoral Keperawatan. Sedangkan pendidikan informal dapat ditempuh perawat melalui kegiatan pelatihan, workshop, dan seminar untuk mengasah keterampilannya.
Komitmen pada pendidikan menjadi hal yang sangat penting sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme perawat dalam memberikan asuhan keperawatan pada pasien. Adanya regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan bagi perawat untuk terus mengembangkan diri, beradaptasi dan bersaing dengan tantangan yang muncul saat ini.Â
Tidak apa-apa jika jenjang pendidikanmu masih Diploma saat ini, karena banyak tokoh keperawatan di dunia juga memulainya dari Diploma. Maka dari itu, motivasi dan semangat untuk belajar harus selalu ada dan diupayakan. Untuk seluruh perawat Indonesia, teruslah belajar dan mengembangkan diri agar tercapainya masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera.