Mohon tunggu...
Fauziah Indria
Fauziah Indria Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan Zonazi Sekolah: Solusi Pemerataan atau Tantangan Baru ?

30 Desember 2024   07:26 Diperbarui: 30 Desember 2024   07:26 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kebijakan zonasi sekolah yang diberlakukan sejak tahun 2017 dimaksudkan untuk menjamin  akses pendidikan yang setara bagi setiap Warga Negara Indonesia. Dengan sistem ini, peserta didik yang berada dalam radius terdekat dari tempat tinggal mereka diprioritaskan untuk diterima di sekolah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pendidikan dan meningkatkan interaksi sosial di masyarakat. Namun, berbagai pro dan kontra muncul sebagai akibat dari implementasi kebijakan ini sehingga diperlukan analisis lebih lanjut.

Tujuan kebijakan zonasi sekolah adalah untuk mengatasi permasalahan klasik dalam sistem pendidikan di Indonesia, yakni ketidakmerataan akses dan kualitas pendidikan. Sebelum kebijakan ini diterapkan, sekolah unggulan didominasi oleh peserta didik dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Akibatnya, peserta didik dengan latar belakang kurang mampu sering tersisihkan. Hal ini menyebabkan kesenjangan yang semakin besar antar kelompok masyarakat yang berbeda latar belakang sosial. Melalui sistem zonasi, pemerintah berharap semua peserta didik memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mengakses pendidikan. Kebijakan ini diharapkan tidak lagi bergantung pada nilai akademik atau status ekonomi mereka. Zonasi juga berperan dalam meningkatkan kualitas sekolah-sekolah yang awalnya kurang diminati.

Melalui sistem zonasi, kualitas sekolah yang sebelumnya tidak mendapat perhatian masyarakat telah ditingkatkan. Sistem ini memungkinkan peserta didik dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan akademik tersebar secara merata di setiap sekolah. Kondisi ini mendorong sekolah untuk melakukan transformasi besar dalam hal pembelajaran, pengembangan fasilitas, dan pelayanan pendidikan secara keseluruhan. Selain itu, latar belakang peserta didik yang beragam menciptakan lingkungan belajar lebih dinamis dan inklusif. Hal ini mendorong peserta didik untuk bekerja sama dan saling memahami. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan pendidikan yang lebih adil berkeadilan. Dengan demikian, setiap institusi pendidikan dapat menjadi tempat belajar yang berkualitas tinggi tanpa diskriminasi.

Meskipun kebijakan zonasi memiliki tujuan yang baik untuk meratakan akses pendidikan, pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi. Salah satu masalah utama yang muncul adalah kesenjangan kualitas antar sekolah, baik dari segi fasilitas maupun kualitas tenaga pendidik. Di beberapa daerah khususnya yang jauh dari pusat kota, sekolah-sekolah masih kekurangan sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang kelas, buku teks, dan teknologi pembelajaran yang kurang memadai. Selain itu, banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar yang berkualitas, sehingga berpengaruh pada kualitas proses belajar mengajar. Akibatnya, peserta didik yang terpaksa masuk ke sekolah terdekat sering kali memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan kualitas pembelajaran. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa mendapatkan pendidikan yang optimal dan setara dengan sekolah-sekolah yang lebih unggul. Kesenjangan ini menjadi hambatan besar dalam mencapai tujuan pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi semua kalangan masyarakat.

Kebijakan zonasi juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua, mereka merasa cemas anak-anaknya tidak dapat mengakses sekolah dengan kualitas terbaik karena adanya pembatasan berdasarkan zona. Banyak orang tua yang merasa terikat dengan aturan ini, namun pada saat yang sama ingin memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan pendidikan yang optimal. Kekhawatiran ini kemudian mendorong beberapa orang tua untuk memanipulasi data alamat agar anak mereka bisa masuk ke sekolah yang dianggap lebih baik atau berada dalam zona yang lebih menguntungkan. Hal ini menunjukkan meskipun tujuan kebijakan zonasi untuk meratakan pemerataan pendidikan, namun implementasinya dapat menciptakan ketidakadilan dan keresahan di masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan zonasi harus diimbangi dengan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di setiap daerah. Dengan demikian semua anak dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa harus bergantung pada manipulasi atau ketidakadilan sistem zonasi.

Untuk menjawab dilema antara masalah pemerataan dan kualitas, kebijakan zonasi harus dikombinasikan dengan strategi untuk meningkatkan pendidikan di sekolah-sekolah yang dianggap tidak favorit oleh masyarakat. Pemerintah harus melakukan investasi besar-besaran dalam pembangunan infrastruktur sekolah, pelatihan guru, dan penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai di seluruh wilayah, terutama di daerah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Hal ini akan mengubah mindset masyarakat bahwa tidak hanya sekolah favorit saja yang dapat memberikan pendidikan berkualitas tinggi bagi semua peserta didik. Selain itu, penting untuk melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja kebijakan zonasi ini untuk memastikan bahwa tujuan pemerataan pendidikan tercapai. Dengan evaluasi yang terus-menerus, pemerintah dapat mengubah kebijakan ini agar terus bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

Di sisi lain, kebijakan zonasi harus disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki prestasi luar biasa. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah memberikan kuota khusus bagi peserta didik berprestasi untuk memilih sekolah di luar zonasinya. Hal ini memungkinkan peserta didik tetap mendapat akses pendidikan dengan fasilitas dan kualitas yang lebih baik. Dengan demikian, kebijakan zonasi tetap dapat mempertahankan prinsip pemerataan pendidikan dan memberi penghargaan kepada pserta didik berprestasi tanpa harus mengabaikan kesempatan mereka untuk berkembang secara maksimal. Fleksibilitas seperti ini akan menciptakan keseimbangan antara pemerataan dan kualitas pendidikan yang dapat menguntungkan semua pihak.

Langkah strategis untuk mencapai kesetaraan pendidikan di Indonesia salah satunya melalui kebijakan zonasi sekolah. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada bagaimana kebijakan ini diterapkan dan didukung oleh perbaikan kualitas sekolah secara menyeluruh. Kebijakan zonasi dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil berkeadilan dan berkualitas untuk semua peserta didik di seluruh negeri. Namun, jika tidak didukung dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru yang justru memperburuk ketimpangan pendidikan yang sudah ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun