Mohon tunggu...
Fauziah Fitriana
Fauziah Fitriana Mohon Tunggu... -

aku tidak sempurna, tapi aku merasa sempurna jika kalian melengkapiku :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Demokrasi Indonesia?

8 Mei 2013   20:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:53 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila.

Demokrasi Indonesia yang berdasarkan asas pancasila juga bisa kita sebut sebagai demokrasi pancasila. Jadi, demokrasi itu sendiri menurut saya adalah bentuk musyawarah baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan religius untuk menyelesaikan masalah kehidupan berbangsa dan bernegara guna mencapai kesejahteraan orang banyak (rakyat) dan menjadikan rakyat yang adil dan makmur.

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapatAlmadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :

1.Kedaulatan rakyat;

2.Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;

3.Kekuasaan mayoritas (atau seperti kekuasaan bersama)

4.Hak-hak minoritas (sejumlah wewenang yang seharusnya bisa diterima dan dinikmati oleh sebagian rakyat kecil dalam suatu organisasi)

5.Jaminan hak asasi manusia;

6.Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;

7.Persamaan di depan hukum;

8.Proses hukum yang wajar;

9.Pembatasan pemerintah secara konstitusional;

10.Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;

11.Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Saya akan mencoba mengomentari prinsip demokrasi yang ke 3. Katanya negara indonesia negara demokrasi tentu saja semestinya sudah dipenuhi prinsip-prinsip demokrasi di atas. Dalam pemahaman demokrasi, hak minoritas bisa disebut sebagai wewenang dimana hak-hak kelompok yang lebihkecil seharusnya menjadi perhatian untuk dilindungi oleh kelompok mayoritas. Tetapi pada  kenyataannya tidak! Kelompok minoritas direndahkan bahkan diasingkan seolah mereka tidak terlihat padahal sesungguhnya merekapun harusnya ikut berpastisipasi untuk membentuk kehidupan yang lebih sewajarnya. Kelompok  mayoritas biasanya bertentangan dengan kelomopok minoritas. Karena mereka kelompok mayoritas yang menikmati status sosial tinggi dan sejumlah keistimewaan yang banyak dalam suatu wilayah, menimbulkan prasangka terhadap kelompok minoritas yang ada dalam masyarakatnya. Seperti ketakutan bahwa kelompok minoritas akan mengambil sumber daya alam yang ada, sedangkan kelompok mayoritas akan menggunakan sumber daya tersebut untuk menghasilkan pendapatan atau sumber bisnis tanpa memikirkan kaum minoritas.

Simpulan dari saya pribadi : mungkin memang dalam teori yang ada negara Indonesia bisa disebut negara yang demokrasi. Namun, belum spenuhnya karena prinsip-prinsip demokrasinya pun belum semuanya terlaksana dengan baik, bukan hanya yang tadi saya komentari saja tetapi jika kita lihat dari masalah-masalah yang terjadi belakangan ini ada beberapa yang saya bilang memperlakukannya dengan tidak adil atau manusiawi. Karena, sekarang ini siapa yang mempunyai pendapatan lebih banyak ia akan berkuasa bahkan bisa langsung menindas kaum yang kecil. Yang pada seharusnya kaum minoritas itu di perhatikan ! mungkin disinilah kesalahan yang terjadi di negara kita dan kita baik warga negara pun harus ikut sadar diri dan bebenah diri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun