"mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi" begitulah tulisan dalam stiker yang ditempel pada mobil dinas. itulah salah satu cara dari pemerintah untuk mempermudah petugas stasiun pengisian bahan bakar umum dalam mengenali mobil dinas. Pemerintah memberikan kebijakan Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian BBM bersubsidi, pembatasan BBM bersubsidi jenis Bensin dengan angka oktan 88 bagi mobil dinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi, mulai dilakukan 1 Juni 2012. sedangkan untuk wilayah Jawa dan Bali diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012, seperti yang ditulis dalam Larangan BBM Bersubsidi bagi Mobil Dinas Akan Diperluas. sebenarnya stiker tersebut untuk mempermudah petugas SPBU ataukah bentuk ketidakpercayaan pemerintahan terhadap pejabat atau pegawai dinas dalam menggunakan BBM non subsidi. apakah dengan kebijakan tersebut gaji para pegawai dinas atau tunjangan tetap? atau seperti halnya BBM yang naik membuat bahan pokok juga naik. Hal tersebut memang membutuhkan kesadaran dari para pejabat yang mendapatkan fasilitas lebih dari pemerintah. walaupun masih banyak mobil dinas belum tempel stiker BBM Non subsidi.stiker tersebut tidak menjamin karena ada beberapa pegawai yang tanpa harus ditempeli stiker tersebut sudah menggunakan BBM Non subsidi. tetapi ada juga yang harus dengan stiker, selain untuk mempercantik mobil dinas yang bisa membuat bangga karena menggunakan BBM non subsidi juga agar tidak lupa untuk mengisi BBM non subsidi.. mungkin... stiker "MOBIL INI TIDAK MENGGUNAKAN BBM BERSUBSIDI" mempercantik mobil dinas,. :D
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H