Mohon tunggu...
Fatikhah Fauziah
Fatikhah Fauziah Mohon Tunggu... -

mahasiswi UNY PKnH'10.. ketika kamu merasa tidak ada yang peduli tentangmu, bercerminlah! orang yang kamu lihat membutuhkanmu lebih dari siapapun. maka lakukanlah yang terbaik!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Uang Rakyat Apakah Terbuang Sia-sia???

9 Juni 2012   13:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:11 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tertarik saya dengan ungkapan Rieke Diah Pitaloka Rabu (6/6/2012) dalam ada wakil menteri kinerja pemerintah tak kunjung membaik, yang berbicara tentang urgensi wamen. "Apa urgensinya bagi kementrian terkait? Apa pentingnya bagi rakyat? Justru, dalam hal ini kita bisa melihat orientasi keputusan politik dari seorang presiden. Soal anggaran yang harus dikeluarkan wamen pasti juga punya staf. Padahal isu penghematan selalu digembar-gemborkan, bahkan rakyat diminta untuk berhemat,"

menurut saya ada benarnya juga, alasan dibentuknya wamen itu apa? bukankah di dalam kementerian negara sendiri sudah ada pengorganisasian yang tegas, dalam pasal 9 uu no 39 th 2008 tentang kementerian negara, yang menyebutkan bahwa seorang menteri itu sudah memiliki pembantu pimpinan yaitu sekjen, kemudian pelaksana tugas pokok ada direktorat jenderal, yang mengawasi pun sudah ada yaitu inspektoral jenderal dan di daerah-daerah pun sudah ada yang menurusi.

Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1:
1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja.
3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian.

wamen ternyata multifungsi ya., tidak hanya membantu menteri tetapi juga membantu sekjen sebagai pembantu pimpinan, juga membantu inspektoral jenderal, dalam poin 4 melakukan pemantauan. apakah tugas dari masing-masing staf atau menterinya sendiri kinerjanya kurang, jadi diperlukan wakil??

yang terpenting semoga wamen dapat benar-benar meningkatkan kinerja pemerintah, dan kontribusi nyata yang diharapkan rakyat, sehingga uang rakyat tidak terbuang sia-sia untuk gaji pejabat.. :D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun