Banten, Kabupaten Tangerang-Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang digadang-gadang sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), terus menjadi sorotan publik. Beberapa waktu lalu beredar video viral bentrokan antara polisi dengan warga yang protes keberadaan truk tanah untuk kepentingan proyek PIK 2 di media sosial. Proyek mega ini menjanjikan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dan pengembangan kawasan baru yang modern. Namun, di balik gemerlapnya proyek ini, tersimpan berbagai persoalan kompleks yang melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan politik.
Warga menganggap keberadaan truk tanah meresahkan karena telah mengancam jiwa penduduk lokal. Permasalahan ini jelas menambah polemik panjang terkait PIK 2 yang sebelumnya ditetapkan pemerintah sebagai pengembangan wilayah baru kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Maret 2024 lalu.
Banyak orang menilai masuknya proyek PIK 2 sebagai PSN tak tepat, sebab pengembangan wilayah baru di Utara Jakarta itu dikendalikan oleh kontraktor swasta, Agung Sedayu Group, milik konglomerat Aguan.
Berbagai persoalan yang ada tentu saja memantik kembali pertanyaan dasar bagaimana duduk perkara PIK 2 dan proyek PSN yang lagi viral tersebut?
Pada 24 Maret 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. Antara lain delapan kawasan industri, dua kawasan pariwisata, dua jalan tol, satu kawasan pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta satu proyek Migas lepas pantai.
Dari 14 PSN baru tersebut salah satu di antaranya berada di kawasan PIK 2 yang lagi viral, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City yang dinamai Tropical Coastland.
Artinya persepsi seluruh proyek PIK 2 sebagai PSN kurang tepat. Karena, kawasan PSN yang dimaksud pemerintah hanya sebagian kecil saja di dalam kawasan pengembangan PIK 2.
"Salah satu PSN baru yang dikembangkan Pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (23/12/2024).
Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN pemerintah menggunakan lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang 30.000 hektare.
Nantinya, lahan tersebut akan diubah menjadi destinasi pariwisata baru dan dapat mengakomodasi kawasan wisata mangrove sebagai pengamanan pesisir alami.