Mohon tunggu...
Fauzia ArfaPermatasari
Fauzia ArfaPermatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unissula

Man Jadda Wajada

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad Murabahah Mendominasi Bank Syariah

5 Januari 2022   16:21 Diperbarui: 5 Januari 2022   18:48 1091
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Fauzia Arfa Permatasari

NIM     : 31401800066

Saat ini perbankan syariah di Indonesia berkembang pesat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya jumlah LKS (lembaga Keuangan Syariah) yang semakin banyak. Berbagai faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi syariah, seperti faktor agama, sosial, hukum, politik dan idiologi negara. Bank syariah itu sendiri merupakan bank yang kegiatan usahanya berdasar pada prinsip syariah. Di dalam perbakan syariah terdapat istilah akad yang artinya kesepakatan tertulis antara pihak nasabah dan bank yang didalamnya memuat hak serta kewajiban untuk kedua pihak dan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

            Seperti contohnya pada bank Jateng Syariah, akad-akadnya meliputi: akad murabahah, akad wadiah yad dhamanah, akad mudharabah mutlaqah, akad qardh, akad istishna, akad ijarah dan akad rahn. Berbagai macam akad dalam bank syariah, namun di Indonesia akad yang paling mendominasi yaitu transaksi dengan akad murabahah.

            Akad murabahah yaitu jual beli barang yang dilakukan oleh bank dan nasabah dengan harga pokok perolehan barang dan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua pihak yang bertransaksi. Jadi pihak nasabah tahu, berapa harga barang dan berapa besar keuntungan dari barang tersebut. Pada bank Jateng Syariah akad murabahah diterapkan dalam produk IB Griya dan IB Multiguna. IB Griya merupakan pembiayaan pemilikan atau perbaikan untuk rumah, apartemen, vila dan rusun. Sementara untuk IB Multiguna yaitu pembiayaan untuk pembelian barang-barang konsumtif, contohnya : perabotan rumah tangga, barang elektronik dan kendaraan.

            Berdasarkan data dari laporan perkembangan keuangan syariah pada tahun 2019 pembiayaan dengan akad murabahah sebesar Rp. 168,11 triliun, selanjutnya akad musyarakah sebesar Rp. 158,61 triliun dan akad mudharabah sebesar Rp. 14,02 triliun dan persentase pembiayaan akad murabahah sebesar 49,95%, musyarakah 42,74%, mudharabah 4,29% dan diikuti dengan pembiayaan lainnya (Septiani & Wirman, 2021). Dari persentase tersebut menggambarkan bahwa akad murabahah yang paling mendominasi dibanding dengan akad lainnya. Hal tersebut karena pembiayaan sebagian besar pada sektor konsumtif.

Berbagai alasan mengapa akad murabahah mendominasi, yaitu karena :

  • Bagi nasabah akad murabahah mudah dipahami karena jual beli barang dengan harganya diketahui dan margin keuntungan pada barang tersebut disepakati kedua pihak.
  • Harga jual yang tercantum saat akad tidak akan berubah selama berlakunya akad tersebut.
  • Pembiayaan dengan akad murabahah memiliki resiko yang rendah sehingga bank syariah lebih banyak menawarkan produk yang pembiayaannya menggunakan murabahah.

Demikian informasi mengenai akad murabahah, semoga bermanfaat.

Terimakasih

Referensi :

Septiani, N. M., & Wirman. (2021). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Musyarakah, dan Mudharabah Terhadap Profitabilitas (ROA) Bank Umum Syariah Di Indonesia. Competitive Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 146--155.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun