Sebelum kita membahas mengenai Materialitas dalam Auditing, mari kita pahami dulu apa itu Auditing.
Menurut Sukrisno Agoes, Auditing merupakan suatu pemeriksaan yang dilakukan secara keritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Tujuan dari Audit laporan keuangan itu sendiri adalah untuk memberikan pendapat / opini atas kewajaran penyajian
Pendapat / opini yang dikeluarkan seorang audit ada 5 :
- Wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
- Wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
- Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)
- Tidak Wajar (Adverse Opinion)
- Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Apa Itu Materialitas
Materialitas adalah besarnya suatu kehilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dipandang dari keadaan-keadaan yang melingkupinya, dapat mengakibatkan perubahan atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu, sehingga mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan suatu usaha (perusahaan klien). Atau bisa dikatakan juga Materialitas merupakan suatu pertimbangan dari seorang auditor dalam menentukan salah saji dalam penyampaian laporan keuangan yang diberikan oleh kliennya.
Dalam merencanakan suatu audit, auditor harus mempertimbangkan materialitas pada 2 tingkatan, yaitu :