Perilaku Konsumsi Islam yang Sebaiknya Dilakukan Umat Muslim
Islam di Indonesia sebagai mayoritas agama di Indonesia dan salah satu terbesar di dunia, kita tahu bahwa roda perekonomian sebagian besar di atur oleh para orang-orang muslim di Indonesia, contoh nya pak jusuf hamka seorang mualaf dan pengusaha jalan tol di Indonesia. Walaupun begitu, Muslim juga menjadi mayoritas konsumen terbesar di Indonesia.
Dilansir dari laman website Universitas Islam Bandung, Menurut Al-Ghazali konsumsi adalah (al-hajah) penggunaan barang atau jasa dalam upaya pemenuhan kebutuhan melalui bekerja (al-iktisab) yang wajib dituntut (fardu kifayah) berlandaskan etika (shariah) dalam rangka menuju kemaslahatan (maslahah) menuju akhirah. Jelas kita tahu bahwa, konsumsi adalah suatu kegiatan yang menghabiska sesuatu untuk memenuhi sesuatu yang lain, biasanya kita berbelanja untuk memenuhi kebutuhan seperti pakaian, makanan, alat rumah tangga, alat bersih-bersih rumah, dll. Dengan kita mengkonsumsi barang-barang yang telah di beli, kita bisa memenuhi kebutuhan keluarga tentunnya. Dan orang muslim di Indonesia diharuskan dan diwajibkan untuk mengkonsumsi barang atau makanan yang sudah berlisensi HALAL dari Majelis Ulama Indonesia
Lalu apa yang harus dilakukan agar tetap berbelanja untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga dan keluarga? Kita tidak bisa terus-menerus melakukan kegiatan konsumsi dan membeli sesuatu untuk memenuhi kebutuhan, karena dengan uang lah kita bisa melakukan kegiatan konsumsi agar mencukupi kebutuhan kita untuk kedepannya. Uang didapat dari sumber penghasilan kita yaitu dengan bekerja. Uang yang kita dapat ini bisa diolah menjadi berbagai macam bentuk, salah satunya yaitu ke bentuk kegiatan konsumsi.
Konsumsi yang kita kenal tidak hanya bersifat duniawi dan berujung pada pemenuhan kebutuhan saja, tetapi kegiatan konsumsi bisa dilakukan untuk tujuan akhirat khususnya untuk umat muslim. Salah satu contoh kegiatan konsumsi untuk tujuan akhirat yaitu bersedakah, berinfaq, beramal, menyantuni anak yatim, berqurban, membantu fakir miskin, membantu tetangga agar bisa menyambung kehidupan kedepannya. Kegiatan konsumsi untuk urusan duniawi wajib di selingi dengan konsumsi untuk urusan akhirat, jadi sebagai muslim yang baik kita harus melaksanakan kewajiban kita dalam kegiatan konsumsi.
Akan tetapi ada kegiatan konsumsi yang bertujuan akhirat dan boleh dilakukan untuk umat muslim yang mampu-mampu saja, contoh kegiatan konsumsi untuk melaksanakan ibadah haji (hanya untuk muslim/ah yang mampu saja), lalu berqurban saat hari raya besar/ I'dul adha (untuk umat muslim/ah yang mampu saja), lalu membayar zakat saat I'dul fitr untuk memenuhi kewajiban harta yang kita punyai, dan yang terakhir menurut saya yaitu men sedekahkan harta kita sebesar 10% dari yang kita punyai, agar senantiasa terhindar dari tujuan maksiat dan bala yang menghampiri.
Perilaku kegiatan konsumsi Islam yang harus kita kembangkan sebagai umat muslim, dengan cara berfikir secara agama dan memperhatikan aspek-aspek yang harus dihindari dalam ajaran agama Islam, sebagai seorang muslim kita harus memilih barang yang halal dan menghindari barang yang haram, makanan yang halal sudah banyak di Indonesia dengan logo halah dari MUI. Tetapi tidak sedikit juga barang haram dan makanan haram yang ada di sekeliling kita, untungnya negara kita sudah dinobatkan sebagai negara dengan mayoritas terbanyak di dunia, jadi tidak perlu kesusahan mencari barang halal dan layak dikonsumsi.
Barang-barang yang halal kebanyakan membawa kebaikan pada diri kita, dan mempunyai manfaat untuk tubuh kita serta terdapat keberkahan di dalamnya jika itu barang halal. Barang yang haram kebanyakan tidak mempunyai manfaat sama sekali pada tubuh kita, dan malah merugikan diri kita sendiri bahkan orang lain. Contoh barang haram yaitu minuman beralkohol, narkoba, ganja, sabu-sabu, ekstasi, dan lain sebagainya. Serta daging hewan yang haram untuk dikonsumsi contohnya daging babi yang sudah dijelaskan di dalam Al-quran surah An Nahl:115, barang haram selain tidak ada manfaat bagi tubuh kita dan bisa saja merugikan orang lain, barang haram juga sangat di benci oleh Allah SWT yang sebagaimana umat muslim tahu, bahwa umat muslim diharuskan dan diwajibkan untuk menjauhi larangan dan yang tidak disukai Allah SWT, dan jika kita mencoba nya atau melakukannya maka akan mendapat catatan amal buruk atau dosa.
Barang halal dan makanan yang halal bisa menjadi haram, bagaimana bisa? Sebagai umat muslim kita harus tahu, bahwa sebuah barang atau makanan halal bisa menjadi haram karena ada beberapa faktor. Barang yang halal bisa menjadi haram karena dari sumber penghasilan yang kita gunakan, jika kita mendapat kan penghasilan dari mencopet atau korupsi pastinya uang hasil tersebut adalah haram dan pastinya itu perbuatan dosa. Hasil yang didapat secara tidak benar tadi digunakan untuk kegiatan konsumsi umat muslim dan membeli barang-barang halal, otomatis barang tersebut haram untuk digunakan karena sumber penghasilannya sudah haram.
Lalu faktor selanjutnya yaitu cara mendapatkan suatu barang tersebut, walaupun itu barang halal tetapi bisa haram digunakan karena cara mendapatkannya yang salah, misal mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri atau mengambil yang bukan hak nya tanpa seizin pemiliknya. Dan makanan halal yang di haramkan yaitu daging hewan yang halal disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, bisa menjadi faktor bagi para penjual daging untuk tidak lupa menyebut asma' Allah SWT dalam melakukan penyembelihan. Saya teringat suatu cerita bahwa ada seorang pria membawa ayam potong dan ingin diberikan kepada kyai nya, lalu kyai tersebut bertanya mengenai uang membeli ayam darimana, dan apakah sudah menyebut asma' Allah saat melakukan penyembelihan, dan ternyata ia lupa menyebut asma' Allah saat menyembelih ayam tadi, kyai tersebut mengatakan untuk memberikannya pada ikan lele yang ada dirumah pria tadi agar tidak mubadzir.
Dikutip dari JIEI bahwa, Perilaku konsumsi dalam ekonomi islam berdasarkan pada prinsip keadilan, prinsip kebersihan, prinsip kesederhanaan, kemurahan hati, dan moralitas. Konsumsi meliputi kebutuhan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan dibolehkan asal jangan berlebihan, tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surah al-A'raf ayat 31 yang artinya: "Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan sungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan-lebihan". Â