Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Seorang pegawai yang sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urus Paspor Hilang Itu Mudah Lho, Yuk Ketahui Langkahnya!

23 Desember 2021   11:33 Diperbarui: 23 Desember 2021   11:53 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Paspor merupakan dokumen perjalanan uyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara. Dokumen tersebut berisi tentang identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalan antar negara. Oleh karena itu, paspor harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang atau bahkan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana apabila paspor anda sudah terlanjur hilang? Hal yang paling pertama adalah tenang dan jangan panik, lalu coba cari lagi ditempat anda menyimpannya. Apabila paspor anda masih tidak ketemu, segera lakukan pengurusan paspor hilang, simak caranya dibawah ini.

1.  Laporkan Kehilangan Paspor Ke Pihak Kepolisian

Untuk melakukan pengurusan paspor yang hilang, pihak imigrasi akan meminta surat laporan kehilangan dari kepolisian. Oleh karena itu sebelum anda datang ke imigrasi, datanglah ke kepolisian setempat untuk meminta surat keterangan kehilangan.

2.  Siapkan Berkas Penggantian Paspor

Saat melakukan pengurusan paspor hilang anda akan diminta untuk melengkapi persyaratan identitas diri anda, berkas yang harus anda bawa diantaranya adalah :

  • e-KTP atau surat perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir atau Buku Nikah atau Ijazah
  • Fotokopi paspor yang hilang apabila ada
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Kerja

3.  Daftar Antrian Online

Sebelum datang ke Kantor Imigrasi jangan lupa untuk mellakukan pendaftaran antrian online dengan cara :

  • Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login.
  • Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi. Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
  • Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda.
  • Setelah semua proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke Kantor Imigrasi.

4.  Datanglah ke Kantor imigrasi Sesuai Jadwal

Setelah mendapatkan jadwal dan nomor antrian, usahakan datang ke Kantor Imigrasi 30 menit sebelum jadwal anda. Setelah nama anda dipanggil, serahkan berkas kepada petugas untuk diverifikasi. Apabila berkas yang anda bawa telah sesuai dan lengkap, petugas akan memberitahu anda kapan harus datang kembali ke Kantor IMigrasi tersebut untuk melakukan proses pengambilan bahan keterangan yang akan dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

5.  Jalani Proses BAP

Datanglah kembali pada hari yang sudah dijadwalkan untuk menjalani proses wawancara dengan Petugas Imigrasi yang akan dituangkan pada Berita Acara pemeriksaan. Wawancara ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan alur cerita bagaimana proses anda hilang. Berikanlah keterangan yang sebenarnya tanpa mengurangi atau menambahkan apapun. Apabila alasan anda diterima maka proses penggantian anda bisa dilanjutkan, namun apabila alasan anda ditolak maka permohonan anda akan ditunda terlebih dahulu.

Nah itulah langkah yang harus diambil apabila paspor anda hilang. Apabila permohonan penggantian paspor hilang yang anda ajukan diterima, anda bisa melanjutkan proses penggantian paspor dan ikuti petunjuk yang petugas imigrasi berikan. Perlu diperhatikan bahwa langkah diatas merupakan cara pengurusan paspor hilang apabila terjadi di dalam negeri ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun