Untuk dapat melakukan perjalanan antar negara, seseorang harus memenuhi persayaratan seperti memiliki paspor dan visa. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang isinya terdapat identitas pemegangnya, mulai dari nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin sampai dengan masa berlaku paspor. Berdasarkan Undang -- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjelaskan Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Jenis Paspor di Indonesia
Terdapat tiga jenis paspor yang digunakan di Indonesia, diantaranya adalah Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa.
1. Paspor Diplomatik
Paspor jenis ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas yang bersifat diplomatik. Warga Negara Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Presiden dan Wakil Presiden, serta istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya.
- Ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri serta istri atau suaminya yang mendampingi saat bertugas.
- Ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang serta Kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan Konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi.
- Atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan beserta istri atau suami dan anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi.
- Pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia;
- Utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
- Kurir diplomatik.
2. Paspor Dinas
Paspor dinas adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk WNI yang akan melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatis. Paspor jenis ini dapat diberikan kepada :
- Pegawai Negeri Sipil dan Militer yang bertugas ke luar negeri untuk penempatan atau perjalanan dengan tugas resmi.
- Anggota MPR, DPR, DPRD, DPA yang bertugas ke luar negeri dengan tugas resmi atau atas undangan resmi dari suatu badan pemerintah atau legislatif asing.
- Ketua Delegasi Pemerintah yang ditugaskan ke luar negeri untuk suatu konferensi tingkat pemerintahan dan tidak bersifat diplomatik..
- Istri/Suami dari para Pejabat yang ditempatkan di luar negeri tersebut dalam butir (1) beserta anak-anaknya yang merupakan anggota keluarganya dan yang belum berumur 25 tahun, belum menikah, belum mempunyai mata pencarian sendiri dan tinggal di wilayah kerja orang tuanya. Bagi anak yang berada diluar ketentuan ini diberikan paspor biasa.
- Petugas yang bekerja pada Perwakilan RI / rumah Perwakilan RI di luar negeri berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri beserta suami atau istri.
- Warga Negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan surat keputusan dari kementerian atau instansi Pemerintah RI.
- Warga Negara Indonesia yang menurut pertimbangan tertentu dari Pemerintah RI perlu diberikan.
3. Paspor Biasa
Paspor ini merupakan dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kepada Warga Negara Indonesia yang memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor dan Visa, bedanya apa sih?
Paspor dan Visa merupakan dokumen perjalanan yang dibutuhkan ketika seseorang akan melakukan perjalanan ke suatu negara, namun kedua dokumen perjalanan tersebut merupakan dua dokumen yang berbeda. Paspor merupakan dokumen perjalanan yang dikeluarkan untuk warga negara yang berisi identitas si pemegang paspor, sedangkan Visa merupakan pengesahan yang ditempatkan di dalam paspor yang berisi izin masuk , keluar atau tinggal pada suatu negara untuk jangka waktu tertentu. Untuk mengetahui lebih jelasnya berikut adalah perbedaan paspor dengan visa :
Paspor
- Paspor digunakan untuk memverifikasi negara kewarganegaraan seseorang.
- Paspor digunakan untuk mendapatkan kembali ijin masuk ke negara kewarganegaraan seseorang setelah bepergian.
- Paspor terdiri dari foto, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan karakteristik fisik.
- Untuk beberapa negara, ada yang hanya mensyaratkan paspor untuk dapat masuk kembali, tetapi ada negara-negara yang memerlukan visa sebelum seseorang bisa masuk.
- Sebelum bepergian, harus mengkonfirmasi apakah diperlukan visa khusus untuk negara tujuan.
- Para diplomat dan pejabat pemerintah diberikan paspor yang yang berbeda dari para pelancong biasa.
Visa
- Visa dapat berupa dokumen terpisah tetapi biasanya berupa cap (stempel) di paspor wisatawan.
- Tergantung negara tujuan, visa dapat berlaku untuk kunjungan tunggal atau ganda.
- Beberapa visa memerlukan aplikasi untuk diajukan sebelum memasuki negara tujuan dan visa lainnya diberikan saat memasuki negara.
- Negara-negara tertentu memerlukan wawancara atau pemeriksaan medis sebelum seseorang mengajukan permohonan visa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI