Indonesia memiliki wilayah perbatasan yang sangat luas. Terdapat tiga Negara yang berbatasan darat dan sepuluh Negara yang berbatasan di wilayah perairannya dengan Indonesia. Luasnya wilayah perbatasan Indonesia ini berbanding terbalik dengan jumlah pos pemeriksaan yang ada di perbatasan. Tidak semua perbatasan wilayah Indonesia memiliki pos pemeriksaan. Kondisi ini kerap menjadikan wilayah perbatasan sangat rentan terjadinya pelanggaran, seperti penyelundupan narkoba dan senjata sampai dengan penyelundupan orang atau people smuggling.
Selain itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini memberikan berbagai kemudahan yang memungkinkan setiap orang dapat melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain. Dengan berkembangnya mobilitas penduduk ini tentu saja akan menimbulkan berbagai dampak, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan bagi Indonesia.
Maka sebagai upaya deteksi dini potensi terjadinya pelanggaran perlu adanya kegiatan pengawasan khususnya dibidang kemigrasian terhadap orang asing. Imigrasi dalam hal ini memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing mulai dari keberadaannya sampai dengan kegiatannya di wilayah Indonesia. Pelaksaan fungsi keamanan yang ditujukan pada orang asing diantaranya adalah melakukan seleksi terhadap orang asing yang masuk wilayah Indonesia, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat saja yang diberi izin. Selanjutnya melaksanakan operasi intelijen keimigrasian dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan melaksanakan CEKAL atau cegah tangkal yaitu pelarangan bagi seseorang untuk meninggalkan atau masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Dalam melakukan pengawasan, dapat dibentuk suatu tim yang di sebut TIM PORA atau Tim Pengawasan Orang Asing. Tim Pengawasan Orang Asing merupakan suatu Tim yang terdiri dari instansi dan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Selain itu, TIM PORA merupakan suatu wadah untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antar instansi serta sarana saling bertukar informasi dalam rangka deteksi dini, pencegahan dan penindakan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan lalulintas dan keberadaan orang asing.
Penegakan hukum keimigrasian akan berjalan dengan baik apabila senergitas antar instansi juga terjalin dengan baik. Sinergitas ini dapat tercapai apabila masing -- masing instansi berperan aktif dalam mengambil peran dalam pengawasan orang asing, yang tentunya disesuiakan dengan tugas dan fungsi masing -- masing instansi.
Meskipun begitu, pengawasan terhadap orang asing bukal saja kewajiba dari petugas dari instansi maupun lembaga pemerintah, namun juga kewajiban dari seluruh lapisan mulai dari perusahaan swasta, penginapan sampai ke masyarakat umum. Dengan berjalannya pengawasan di berbagai lapisan diharapkan dapat mengurangi potensi adanya pelanggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H