Mohon tunggu...
Muhammad FauziTaufiqurrohman
Muhammad FauziTaufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fauzi

saya merupakan maha....

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKNUPI: Pembaruan Lahan Buruan Sae dan Pembuatan Tempat Pembakaran Sampah

21 Agustus 2022   00:08 Diperbarui: 21 Agustus 2022   00:25 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada Jum'at (05/07/2022) Universitas Pendidikan Indonesia secara resmi membuka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dengan tema "Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Sustainable Development Goals (SDG's) Desa dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)". Kegiatan ini merupakan bagian dari program kurikuler yang wajib diikuti oleh mahasiswa UPI.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UPI menyatakan bahwa terdapat 7.200 mahasiswa yang terbagi kedalam 214 kelompok besar KKN Tematik tahun 2022 dan akan memulai kegiatannya pada 11 Juli hingga 10 Agustus 2022.

Kelompok 51 merupakan salah satu kelompok besar yang terbentuk dalam kegiatan KKN Tematik UPI tahun 2022 di bawah bimbingan Dr. Muhammad Parhan, S.Pd.I., M.Ag. Kemudian kelompok besar 51 terbagi kembali menjadi 6 sub kelompok. Sub Kelompok 51-F terdiri atas 5 anggota yaitu M. Fauzi Taufiqurrohman (Film dan Televisi/Penulis), R. Namira Atha Nissa (Kimia), Suri Chairani Amri (Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam), Ayu Cahyati (Pendidikan Teknik Bangunan), dan Arsya Ardiansyah (Film dan Televisi).  

Sub kelompok 51-F memilih "Desa Kawasan Aman dan Nyaman" sebagai tema umum kegiatan KKN Tematik Tahun 2022 dengan Program Kerja "Renovasi Lahan Buruan Sae dan Penanaman Kembali Tanaman pada Lahan Buruan Sae" dan "Pemanfaatan Batu Bata sebagai Tempat Pembakaran Sampah" yang dilaksanakan di RT 04/RW 10, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. Program kerja ini menjadikan Ibu Rumah Tangga RW 10 Kelurahan Jamika serta anak-anak yang berada di kawasan Masjid Baitul Hamid sebagai sasaran utama.

Pada tanggal 28 Juli 2022, sub kelompok 51-F telah memulai kegiatan KKN dengan membersihkan wilayah Buruan Sae bersama dengan warga RT 04/RW 10 Kelurahan Jamika. Selanjutnya, pada tanggal 31 Juli 2022, diadakan peresmian kegiatan KKN Kelompok 51-F oleh Bapak Drs. Fajar Siliwangi selaku Lurah Jamika. Bersamaan dengan hal tersebut, kini Kelompok 51-F secara resmi akan melaksanakan berbagai program kerja KKN di RT 04/RW 10, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Dalam program KKN Tematik 2022, sub kelompok 51-F melakukan berbagai kegiatan bersama dengan warga RT 04/RW 10, Kelurahan Jamika. Diantaranya yaitu membersihkan lahan Buruan Sae, penggemburan tanah, serta penanaman tanaman yang meliputi bibit cabai, seledri, kemangi dan sereh. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dalam mewujudkan program kerja Renovasi Lahan Buruan Sae dan Penanaman Kembali Tanaman pada Lahan Buruan Sae

Selain itu, sub kelompok 51-F menghasilkan produk kerja berupa tempat pembakaran sampah yang berfungsi sebagai tempat warga RT 04/RW 10, Kelurahan Jamika membakar sampah mereka. Dengan adanya wadah ini, diharapkan tidak terdapat lagi warga yang membakar sampah di sembarang tempat yang menyebabkan terganggunya kenyamanan pemukiman.

Sub kelompok 51-F juga melaksanakan pendekatan dengan anak-anak yang bermain di sekitar Masjid Baitul Hamid dengan melakukan berbagai aktivitas menyenangkan seperti mewarnai, menggambar, menonton dan lainnya.

Dengan diadakannya kegiatan KKN Tematik Tahun 2022, sub kelompok 51 berharap program kerja yang telah dilaksanakan dapat membawa berbagai manfaat bagi warga RT 04/RW 10, Kelurahan Jamika. Kegiatan KKN telah resmi berakhir, namun sub kelompok 51 akan terus menjalin tali silaturahmi yang baik dengan warga RT 04/RW 10, Kelurahan Jamika. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun