Mohon tunggu...
ahmad fauzi
ahmad fauzi Mohon Tunggu... Freelancer - Divisi Kajian Hukum dan Demokrasi Forum Lingkungan Kabupaten Pasuruan (FLKP)

Manusia biasa yang kebetulan tidak suka lontong, kupat, lepet dan sejenisnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemkab Pasuruan yang "Mandul", ataukah Cimory yang "Terlalu Perkasa"?

29 Januari 2020   12:47 Diperbarui: 29 Januari 2020   13:05 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pesonawisataindonesia.com

Hal ini diatur di dalam Pasal 99 dan Pasal 100 UU Lalin. Pada prinsipnya, pengaturan di dalam Pasal 99 menyebutkan bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan ganggunan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Andalalin.

Hasil Andalalin merupakan salah satu syarat pengembang atau pembangun untuk memperoleh (i) izin lokasi, (ii) izin mendirikan bangunan atau (iii) izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus.

Adapun sangsi dalam peraturan Perundang-Undangan di atas sudah jelas yaitu, Sanksi administratif dapat dikenakan kepada setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan yang telah ditandatangani, antara lain dapat berupa (i) peringatan tertulis (ii) penghentian sementara pelayanan umum (iii) penghentian sementara kegiatan (iv) denda administratif (v) pembatalan izin dan/atau (vi) pencabutan izin.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri sebagai lokasi tempat cimoryland berdiri juga telah membuat aturan yang jelas. Hal tersebut dapat dilihat pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan No.18 Tahun 2012, Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.

Dalam UU dan Perda Kabupaten Pasuruan di atas jelas mengatakan bahwa andalalin adalah wajib sebelum ijin-ijin yang lain dikeluarkan. Bisa dikatakan bahwa sampai kini cimory belum memiliki ijin-ijin mendasar seperti IMB, ijin pembukaan wahana wisata, karena ijin-ijin tersebut diharuskan melampirkan kajian andalalin.

Bisa dikatakan regulasi yang ada seperti tidak ada artinya dan mati, karena tidak berfungsi dan memiliki pengaruh apa-apa terhadap pelanggaran atas aturan tersebut yang telah dilakukan oleh cimory.

Pemkab Pasuruan "Mandul"

Pelanggaran atas UU dan Perda mestinya membuat Pemeritah Kabupaten Pasuruan bertindak tegas, ada Satpol PP sebagai penegak perda yang mestinya bisa melakukan tindakan.

Di Media Massa memang pernah satpol PP memasang tulisan bahwa wahana cimory ditutup karena belum mengantongi ijin. Tapi itu hanya berlangsung tidak sampai 1 x 24 jam saja, sebab esoknya cimory masih membuka kembali wahananya dan tidak terjadi apa-apa.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan seperti dibuat tidak berdaya dan "Mandul". Cimory seakan mempunyai kekuatan super besar dan "Sangat Perkasa", sehingga aturan meski itu aturan tertinggi berupa Undang-undang seperti tidak berarti apa-apa.

Semoga ini tidak menjadi pembenar adagium yang berbunyi "bahwa hukum itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas".  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun