Oleh : Ahmad FauziÂ
Divisi Kajian Hukum dan DemokrasiÂ
Forum Lingkungan Kabupaten Pasuruan (FLKP)
Dua bulan terakhir, tepatnya dimulai bulan Desember 2019 sejak dilakukannya soft opening cimoryland yang ada di Prigen, Pasuruan, tidak susah untuk terjebak macet panjang di jalan arah pandaan -- tretes dan sebaliknya. Ini terutama terjadi pada akhir pekan atau libur panjang.
Kemacetan parah terpusat pada kendaraan yang masuk dan keluar ke wahana wisata cimory. Keterbatasan lahan parkir kendaraan menjadi salah satu kendala besarnya. Hal ini bisa disaksikan langsung saat anda akan melewati wahana wisata tersebut, karena letaknya yang persis di pinggir jalan raya, maka pengguna jalan raya bisa melihatnya.
Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah seluruh pengguna jalan raya di wilayah tersebut akan menuju dan keluar dari tempat tersebut, jawabnya tentu saja tidak. Berarti ada sekian banyak kepentingan pengguna jalan raya yang dirugikan.Â
Karena biasanya jalan raya lancar, maka sejak dua bulan terakhir jalan menjadi macet, bahkan bisa dibilang kemacetan yang parah. Anda akan mudah menemukan kendaraan roda empat yang mogok di pinggir jalan, atau mencium bau kampas kopling dan rem kendaraan yang gosong.
Kenapa hal itu bisa terjadi dan terkesan dibiarkan? Apakah pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini sengaja membiarkan persoalan ini berlarut-larut? Padahal begitu banyak masyarakat yang dirugikan, mulai dari pengguna jalan raya sampai masyarakat sekitar wahana cimory yang akan keluar rumah.
Pihak cimory sendiri melalui HRD nya pernah menyatakan di media bahwa memang kajian andalalin (analisa dampak lalu lintas) dari cimory belum selesai, karena diurus oleh pusat. Dinas perhubungan dan Polres Kabupaten Pasuruan juga menyatakan hal yang sama saat di tanya oleh wartawan. Artinya jelas-jelas bahwa kajian andalalin memang belum selesai, namun cimory begitu berani dan terang-terangan membuka wahananya.
Regulasi yang Mati .
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU Lalin"). UU Lalin diundangkan dengan tujuan untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu pengaturan di dalam UU Lalin ialah mengenai Analisa Dampak Lalu Lintas ("Andalalin").Â