5 tahun lalu, tepatnya 15 Maret 2018 Presiden Joko Widodo menyarankan agar bank- bank bisa menyalurkan kredit seperti Student Loan di Amerika Serikat. Ide ini akhirnya direalisasikan dalam bentuk Student Loan Indonesia melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Alasannya kurang lebih sama dengan pemerintah di negara lain, untuk membantu mahasiswa Indonesia agar bisa membayar biaya kuliah dengan besaran mencapai ratusan juta rupiah.
Kenapa Student Loan Indonesia difokuskan pada perguruan tinggi? Jawabannya adalah karena biaya pendidikan tinggi tidak ditanggung negara, tidak seperti pendidikan dasar dan menengah yang biayanya ditanggung pemerintah melalui berbagai program. Kredit Student Loan dibayar dengan cara dicicil entah itu mulai dicicil tepat setelah wisuda, atau ketika sudah mendapat pekerjaan dengan gaji minimum tertentu.
Afiliasi Kampus Universitas Bina Sarana Informatika dengan Dana Cita
Pada tahun 2021 Universitas bina sarana informatika bekerja sama dengan dana cita. Dana cita adalah sebuah perusahaan finansial yang bergerak di dunia pendidkan, bertujuan untuk memberikan pinjaman bagi mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah. Sudah banyak perusahaan nirlaba atau kampus swasta yang bekerja sama dengan Dana Cita. Mekanisme cicilan yang ditawarkan Dana Cita kisaran waktu 6--24 bulan, dengan bunga 0- 1,75% dan 3% (Biaya persetujuan pinjaman), bukan tidak mungkin mahasiswa tergiurkan atau bahkan mengatakan 'lebih baik cicilan dari pada cuti perkuliahan'. Ya, cuti, itu opsi terakhir dari kampus jika mahasiswa tidak juga dapat membayar biaya kuliahnya.
Kerja sama tersebut dilakukan agar mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah dapat meminjam dana pendidikan, sehingga impian kelulusan tidak putus ditengah jalan karena kebijakan kampus yang membinasakan. Terlihat mulia betul Universitas satu ini, tapi pada kenyataannya kebijakan yang dibuat memiliki dampak buruk.
Keputusan mutlak kampus kepada mahasiswa yang kesulitan biaya kuliah adalah gunakan dana cita sebagai sarana untuk meminjam dana pendidikan atau cuti selama satu semester. Sungguh tragis nasib mahasiswa, bukan nya memberikan keringanan atau mekanisme cicilan pebayaran kepada mahasiswa yang kesulitan, kampus justru mencari celah agar tetap untung dikala banyak mahasiswa yang buntung (keterbatasan ekonomi).
Afiliasi yang terjadi antara dana cita dengan universitas bina sarana informatika dilakukan bukan tanpa keuntungan kedua belah pihak. Ini lah salah satu bisnis dalam dunia pendidikan terkhusus pedidikan tinggi, menekan mahasiswa dengan kebijakan yang bersifat the only choice agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan perkuliahan.
Kampus mengabaikan hak pendidikan yang seharusnya diberikan secara penuh kepada mahasiswa. Pinjaman dana pendidikan mempunyai dampak buruk yang berkepanjangan jika mahasiswa tidak dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan pembayaran. Bagaimana jika peminjam adalah mahasiswa yang tidak mempunyai penghasilan tetap? pelunasan yang terbilang jarang sedangkan bunga terus naik setiap bulannya. Liciknya disini, masih bisa meminjam dana pendidikan walaupun status pelunasan belum terselesaikan. Jadi mahasiswa akan terus dihantui hutang dana pendidikan yang harus dibayarkan.
Mari kita simulasikan yang didasari oleh kemampuan mahasiswa. ada dua kondisi yang akan terjadi disini yaitu dapat melunaskan dan tidak dapat melunaskan. jika tidak dapat melunaskan sesuai kesepakatan mahasiswa akan terus dibebankan hutang bahkan hingga lulus kuliah dan mencari atau mendapat pekerjaan. Tidak ada jaminan setelah lulus kuliah mahasiswa akan mendapatkan pekerjaan, apalagi dilihat dari kondisi negara dengan peningkatan pengangguran setiap tahunnya. Kemudian jika dapat melunaskan, mahasiswa harus mengesampingkan kebutuhan lain dan mengedepankan pelunasan hutang agar bunga yang dibayarkan tidak mengalami kenaikan akibat jatuh tempo.
Seperti krisis Student Loan yang terjadi di Amerika Serikat. Menurut laporan lembaga pemikir di Washington, Bipartisan Policy Center (2021), utang pendidikan mahasiswa membengkak 144 persen sejak 2007. Dan mereka yang berutang ada 45 juta orang dengan total pinjaman pendidikan mencapai 1,7 triliun dolar AS atau sekitar 26.338.695 000.00 triliun rupiah. Akibatnya, banyak anak muda di Amerika Serikat yang mengalami krisis finansial sejak usia 21 Tahun.
Omong kosong afiliasi kampus dengan dana cita dapat membantu perkuliahan mahasiswa, nyatanya kebijakan yang dihasilkan dari afiliasi tersebut adalah pergeseran hak pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara ke skema finansialisasi. Jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 31 ayat 1 mengatakan "Setiap warga negara berhak mendapatkan pedidikan", mendapatkan bukan berarti membeli dengan cara meminjam!