Mohon tunggu...
Said Muhammad Fauzan
Said Muhammad Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU

MAHASISWA STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN,PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penalaran dan Pandangan Hukum terhadap Kasus Pembunuhan Begal yang Berujung Menjadi Tersangka

2 Juni 2022   01:46 Diperbarui: 2 Juni 2022   01:51 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan yang lalu publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap pelaku begal, begal memang kerap meresahkan kehidupan di lingkungan bermasyarakat dengan melakukan atau melancarkan aksinya di jalan raya berbekal senjata tajam dan alat untuk melukai korban dan tujuannya untuk merampas apa saja yang ada pada diri korban terutama sepeda motor, faktor yang menyebabkan adanya tindak pembegalan salah satunya ialah faktor ekonomi dan faktor eksternal ialah pergaulan dan bermukim di lingkungan yang tingkat kriminalitas dan sudah hal biasa dalam melakukan suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum.

Sempat menjadi trending topic pada bulan yang lalu ialah kasus yang terjadi di Lombok Nusa Tenggara Barat(NTB). Dalam peristiwa pembegalan tersebut korban melakukan pembelaan diri ketika pelaku begal menyerang korban dan akhirnya kedua begal tersebut terbunuh oleh korban, Korban yaitu Murtede alias Amaq Sinta yang berumur (34th) dalam peristiwa itu korban ini memang membawa pisau pesan dari istrinya yang sedang di rumah sakit untuk jaga jaga di jalan ketika ada bahaya dan ketika mendapat ancaman dan merasa terancam di sinilah si korban melakukan perlawanan.

Tak lama setelah kejadian tersebut polisipun datang kelokasi kejadian (TKP) dan korban dibawa ke Polsek dan dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan, Dalam hal ini jika merujuk kepada pasal 338 KUHP ayat (3) didalam pasal tersebut tersebut disebutkan bahwa"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan/merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Di dalam kasus tersebut dilakukan penalaran hukum maka sangat jelas bahwa si korban melakukan hal tersebut karena tesudutkan oleh keadaan atau terancam maka tidak bisa di kaitkan kedalam pasal tersebut. untuk lebih menguatkan lagi terkait kasus tersebut ialah dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP dalam pasal tersebut di tegaskan bahwa"Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain maka tidak bisa untuk di jatuhkan pidana".

Pada pasal 49 ayat (1) KUHP tersebut ada poin penting yang harus di garis bawahi yaitu pada kalimat"Pembelaan karena serangan atau ancaman" pembelaan yang di maksud disini ialah pembelaan tersebut harus memiliki tujuan untuk menghentikan tindakan atau serangan yang dirasa saat itu sangat perlu untuk dilakukan, didalam melakukan pembelaan juga harus seimbang dengan serangan yang sedang di hadapi dan juga tidak ada cara lain lagi untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan diri tersebut.Terkait kasus yang menimpa korban pembegalan hingga berujung menjadi tersangka kasus pembunuhan tersebut. sangat jelas bahwa sikorban pembegalan melakukan tindakan tersebut semata-mata hanya untuk melakukan tindak pembelaan diri ketika mendapat ancaman yang serius dari sipelaku andaikan saja korban tidak melawan nyawa dan harta sikorban akan raib dalam kejadian itu.

Dari kejadian yang terjadi pada kasus tersebut, peran aparat penegak hukum sangatlah menjadi perhatian yang utama di dalam menegakkan suatu hukum yang berkeadilan agar tidak menimbulkan keputusan yang memicu adanya kontroversi di publik, dan dalam menegakkan suatu keputusan aparat penegak hukum harus memegang 3 asas penting yang dimana asas ini sangat berperan penting yaitu, keadilan, pertimbangan, dan kepastian hukum, ketiga hal tersebut haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum, karena tujuan dari hukum ialah memberikan perlindungan terhadap hak hak dan menegakkan suatu keadilan.

Sebagai negara hukum, sudah seharusnya tidak ada lagi putusan yang membuat sebuah kontroversi, karena pada garis besarnya hukum hadir untuk memberikan suatu keadilan yang mutlak dan merupakan hak dari seluruh masyarakat, menginggat hukum dan berbagai peraturan yang ada seharusnya ini di sosialisasikan kepada warga/masyarakat dengan suatu program atau kegiatan yang langsung turun kelingkungan warga, agar mereka tahu dan paham akan peraturan dan hukum yang mengatur tentang tindak perkara yang tanpa mereka sadari itu kerap terjadi di lingkungan bermasyarakat.

Untuk menjadi tugas penting bagi negara dan aparat penegak hukum, berlaku adilah dalam menegakkan suatu perkara hukum dan mengkaji duduk perkara juga analisis yang baik agar kedepannya kontroversi akan keputusan hukum tidak memunculkan problematika yang berkepanjangan, dan mengingat cita cita Indonesia untuk mewujudkan Indonesia gemilang dan mewujudkan Indonesia sebagai negara maju salah satunya hal yang harus menjadi penekanan penting ialah penegakan hukum yang berkeadilan. semoga kedepannya Indonesia bisa menjadi contoh bagi negara lain jika Indonesia mampu memberikan contoh yang baik dari segi penegakan hukum agar taraf kehidupan masyarakat meningkat dan tercipta suatu kedamaian di negara ini .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun