Mohon tunggu...
Fauzan Satria Hibrizi
Fauzan Satria Hibrizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang butuh banget kopi kalau nugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pengaruh Perilaku Bullying pada Kalangan Siswa Sekolah Dasar

23 Juni 2023   23:36 Diperbarui: 23 Juni 2023   23:38 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. 

Bullying adalah suatu tindakan dimana seseorang atau lebih bertindak untuk memukul, menekan, dan menjatuhkan mental seseorang. Itu juga untuk mengontrol orang lain dengan kekerasan. Jadi, korban bullying tidak bisa berbuat apa-apa dan menerima apa yang pernah dilakukan padanya. Bullying terbagi menjadi tiga, yaitu bullying fisik, verbal atau non fisik, dan psikologis. Bullying dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan remaja selanjutnya. 

Dampak bullying terhadap psikis adalah kesehatan fisik seperti ketakutan, memar, sakit kepala, sakit tenggorokan, kedinginan, dada bahkan kematian. Apalagi efek jangka panjangnya adalah terganggunya kondisi fisik dan adaptasi sosial yang buruk. Lainnya hubungan lama yang buruk, patah hati, merasa tidak percaya pada publik dan rasa takut. Hal ini dapat dilihat dari perilaku yang ditampilkan seperti mengucilkan diri, kurang konsentrasi, kurang berhasil, tidak bersosialisasi, takut, marah, tenang, sensitif, terasing, kasar, merasa dingin, tidak percaya diri, khawatir dan mudah tersinggung.

Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun