Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai penindasan/risak merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.Â
Bullying adalah suatu tindakan dimana seseorang atau lebih bertindak untuk memukul, menekan, dan menjatuhkan mental seseorang. Itu juga untuk mengontrol orang lain dengan kekerasan. Jadi, korban bullying tidak bisa berbuat apa-apa dan menerima apa yang pernah dilakukan padanya. Bullying terbagi menjadi tiga, yaitu bullying fisik, verbal atau non fisik, dan psikologis. Bullying dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan remaja selanjutnya.Â
Dampak bullying terhadap psikis adalah kesehatan fisik seperti ketakutan, memar, sakit kepala, sakit tenggorokan, kedinginan, dada bahkan kematian. Apalagi efek jangka panjangnya adalah terganggunya kondisi fisik dan adaptasi sosial yang buruk. Lainnya hubungan lama yang buruk, patah hati, merasa tidak percaya pada publik dan rasa takut. Hal ini dapat dilihat dari perilaku yang ditampilkan seperti mengucilkan diri, kurang konsentrasi, kurang berhasil, tidak bersosialisasi, takut, marah, tenang, sensitif, terasing, kasar, merasa dingin, tidak percaya diri, khawatir dan mudah tersinggung.
Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam UU tersebut diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72 juta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H