Kesiapan untuk perubahan dalam Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah isu yang sangat penting, terutama di tengah tantangan modern yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum. Dalam konteks penegakan hukum, data dari Kapolri yang menunjukkan penurunan kasus kriminal dan peningkatan penyelesaian perkara adalah langkah positif. Namun, ini juga menuntut POLRI untuk tidak hanya berfokus pada angka, tetapi juga pada kualitas hubungan dengan masyarakat. Keterikatan kerja mengacu pada tingkat semangat, dedikasi, dan penghayatan yang dimiliki anggota terhadap pekerjaan mereka. Sebagaimana diungkapkan dalam penelitian oleh Rahmalisa et al. (2023), terdapat hubungan signifikan antara keterikatan kerja dan kesiapan untuk berubah. Dalam konteks POLRI, anggota yang memiliki keterikatan kerja yang tinggi cenderung lebih siap menghadapi perubahan. Misalnya, anggota yang merasa terlibat dan memiliki tujuan yang jelas dalam tugas-tugas mereka akan lebih termotivasi untuk mengikuti perubahan yang diperlukan dalam organisasi, oleh Anggraini dan Budiani (2023) menyoroti hubungan antara work engagement, knowledge sharing behavior, dan readiness to change, yang dapat diaplikasikan untuk memahami kesiapan anggota POLRI dalam menghadapi perubahan. Kesiapan ini dapat dipengaruhi oleh:
1. Pelatihan dan Pengembangan: Anggota yang mendapatkan pelatihan yang memadai tentang perubahan yang akan diterapkan akan lebih siap untuk beradaptasi.
2. Dukungan Manajemen: Adanya dukungan dari manajemen dalam bentuk komunikasi yang jelas dan penyediaan sumber daya juga sangat penting.
3. Iklim Organisasi: Iklim organisasi yang positif, yang mendorong keterlibatan anggota dalam proses perubahan, dapat meningkatkan kesiapan untuk berubah.
4. Kepercayaan pada Manajemen: Dukungan yang diberikan oleh pimpinan POLRI dalam menghadapi perubahan.
5. Kemampuan Diri: Keyakinan anggota POLRI bahwa mereka memiliki kompetensi untuk menjalani perubahan.
6. Manfaat Perubahan: Persepsi positif anggota POLRI mengenai manfaat yang akan diperoleh dari perubahan tersebut.
Menurut Sadijah et al. (2023) membahas tentang peran employee agility dalam meningkatkan kesiapan untuk berubah, yang relevan untuk diterapkan dalam konteks POLRI. Employee agility didefinisikan sebagai kemampuan individu untuk merespons perubahan dengan cepat dan efektif. Hal ini penting bagi anggota POLRI yang harus dapat:
Beradaptasi dengan cepat terhadap situasi baru: Misalnya, dalam penanganan kejahatan yang semakin kompleks.
Berinovasi dalam metode kerja: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memberikan layanan kepada masyarakat
Analisis Menggunakan Teori-teori Psikologi Sosial