Mohon tunggu...
Fauzan Kaifah
Fauzan Kaifah Mohon Tunggu... Penulis - UIN Jakarta

Menulis untuk merubah peradaban

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skandal Proyek BTS

9 Januari 2024   12:28 Diperbarui: 9 Januari 2024   12:47 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber:https://unsplash.com/photos/a-tall-tower-with-lots-of-antennas-on-top-of-it-8j6ifqPS67

  Zaman yang sudah berkembang cepat,Pemerintah harus memiliki peran untuk kemajuan Teknologi Komunikasi dengan memberikan kemudahan dalam mengerjakan segala hal yang dibutuhkan masyarakat.dalam berjalannya pemerintahan saat ini, nyatanya proyek untuk penyediaan  Base Transceiver Station (BTS) dikorupsi dengan melibatkan Menkominfo sebagai tersangka.dengan kejadian tersebut masyarakat yang  merasakan sulitnya mendapatkan sinyal dan kemudahan Teknologi Komunikasi di wilayahnya.

  • Peran pemerintah dalam memberikan Akses Teknologi Komunikasi

Ada dua landasan hukum terkait peran pemerintah dalam mewujudkan Hak-Hak masyarakat untuk mendapatkan kemudahan Teknologi Komunikasi,tertuang pada pasal 28 huruf C dan F Undang-Undang Dasar 1945,yang berbunyi:

28C:

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

28F:

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Salah satu kementrian yang mempunyai tanggung jawab dan melaksanakan perintah UUD 1945 adalah Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo),Kemenkominfo mememilik 3 fokus strategis 2020-2024 yaitu percepatan penyediaan infrastruktur TIK ke seluruh wilayah Indonesia, percepatan transformasi digital dalam 3 (tiga) kerangka nasional yaitu industri, pemerintahan, dan masyarakat, dan peningkatan kualitas pengelolaan komunikasi publik.

Penyediaan Infrastruktur TIK menjadi pembahasan utama dalam opini ini,salah satu infrastruktur TIK yaitu BTS. BTS adalah penyediaan layanan mobile broadband atau menara jaringan seluler di daerah yang belum terlayani akses telekomunikasi seluler, khususnya di daerah-daerah non-komersial dan 3T yang masih dalam keadaan tidak terlayani. Sampai dengan 31 Desember 2020, Kementerian Kominfo telah membangun BTS di 1.682 desa/kelurahan 3T dari target 1.606 desa/kelurahan 3T di tahun 2020 dan akan dilanjutkan dengan membangun di 9.113 desa 3T hingga 2022.

BTS berfungsi mengirim dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon rumah, telepon seluler, dan gawai pintar. Perusahaan operator seluler memakai BTS untuk memfasilitasi komunikasi nirkabel kepada konsumennya. Penyediaan BTS 4G kolaborasi bersama antara Kominfo dengan operator seluler untuk menyediakan akses seluler 4G di wilayah 3T dan wilayah non-3T yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non financially feasible).

Berdasarkan argumen diatas tentang peran pemerintah,penulis berpendapat capaian dalam pembangunan BTS masih belum memenuhi target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN 2020-2024).penulis ambil contoh dalam target dan realisasi pembangunan BTS 2021 dan 2022,tertuang dalam Laporan kerja Kemenkominfo 2022 sebagai berikut:

Tahun 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun