Dua puluh tahun yang lalu (21 Mei 1998 -- 21 Mei 2018), telah terjadi peristiwa bersejarah bagi Republik ini. bukan sebatas peristiwa runtuhnya rezim yang sudah berkuasa selama 32 tahun.
Tetapi sebagai peristiwa yang memiliki semangat memperbaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, baik dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum. Peristiwa itu kita sebut REFORMASI.
Reformasi adalah alternatif metode perubahan sosial yang bijak dan menjadi jalan lunak dalam mentransformasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Karena pada definisinya, Gerald E Caiden menjelaskan apa yang disebut sebagai Reformasi, "The artifical inducement of administrative transformation against resistance."
Reformasi merupakan perubahan terencana (planned change)Â atau perubahan yang di persiapkan secara sengaja/diinginkan (intended change). Perubahan terencana menandakan adanya persiapan yang matang menyangkut sumber daya, sistem, instrumen dengan prasayarat adanya visi, misi, dan sasaran yang hendak tercapai secara terukur.
Jadi, peristiwa Reformasi ini merupakan akumulasi dari keresahan panjang antar generasi dari setiap entitas bangsa, dan memuncak pada mei 1998.
Saya juga ingin menegaskan bahwa Reformasi bukanlah sebuah momentum yang terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Lebih jauh dari itu, yaitu sebagai sebuah "Era" baru dalam kehidupan berbangsa kita.
Kalau kita menjadikan Reformasi sebagai momentum, kita akan terjebak pada kegiatan yang sifat nya seremonial, dan jika Reformasi sebagai sebuah Era, kita memiliki tanggung jawab Moral dan Intelektual untuk mengawal nya sampai visi dan semangat Reformasi itu sendiri tercapai.
FILOSOFIS REFORMASI
Reformasi di perjuangkan dengan ongkos yang amat mahal yaitu dengan mengorbankan banyak pikiran, waktu, energi, bahkan mengorbankan nyawa sekalipun. Dan bukan hanya untuk menuntaskan 6 tuntutan Reformasi:
1) Supremasi Hukum,
2. Pemberantasan KKN,