Mohon tunggu...
Fauzan Hilmi Gunawan
Fauzan Hilmi Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Copywriter

Selamat Pagi. Salam Sejahtera, perkenalkan saya Fauzan Hilmi Gunawan sebagai copywriter yang suka menulis beberapa konten menarik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PPPK di Tahun 2025 Bisa Naik Statusnya Menjadi PNS, Begini Syaratnya:

3 Februari 2025   09:25 Diperbarui: 3 Februari 2025   09:23 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tahun 2025 ini, menjadi titik temu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang ingin merubah statusnya ke PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Adapun penegasan dari Dirgen GTK, yakni Ibu Nunuk Suryani mengenai integrasi PPPK menjadi PNS

ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan program pemerintahan. ASN ini terbagi menjadi dua kelompok, yakni ASN yang berstatus PNS dan ASN yang berstatus PPPK.

Perbedaan signifikan antara PNS dengan PPPK adalah dibagian kontraknya saja. PNS adalah pegawai pemerintah yang statusnya sudah tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah yang statusnya kontrak. Kontrak inilah yang menjadi acuan dasar PPPK, mulai dari satu tahun sampai maksimal dengan lima tahun.

Adapun hak dan kewajiban PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN,

  • Tunjangan dan fasilitas
  • Motivasi
  • Pengembangan diri
  • Penghasilan
  • Lingkungan kerja
  • Bantuan hukum
  • Jaminan sosial.

Meskipun hak dan kewajibannya setara ada perbedaan yang signifikan terjadi pada statusnya yaitu kontrak, ASN yang statusnya adalah PNS menjadi pegawai tetap sampai usia 60 tahun.

Di tahun 2025 ini, ASN yang statusnya masih PPPK bisa naik menjadi PNS dengan skema berikut ini.

  • Harus mengikuti program PPG bagi guru
  • Adanya peluang bagi ASN PPPK untuk naik menjadi PNS
  • Kesempatan yang terbuka bagi semua PPPK agar naik menjadi PNS.***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun