Indonesia adalah negara demokrasi dimana pemerintahan dijalankan oleh rakyat, dari rakyat, dan untuk rakyat. Sejak merdeka tahun ’45 atau yang dikenal dengan Orde Lama Indonesia sudah menggunakan konsep demokrasi yaitu Demokrasi Terpimpin. Kemudian pada 1965-1998 atau Orde Baru Indonesia menggunakan konsep Demokrasi Pancasila.
Menurut saya Sistem Politik yang cocok untuk Indonesia adalah Demokrasi Pancasila Konstitusional. Mengapa? Karena Pancasila merupakan falsafah bangsa yang merepresentasikan rakyat Indonesia sekaligus sebagai barometer kehidupan berbangsa dan bernegara. Sedangkan UUD ’45 sebagai landasan dasar negara mempunyai kedudukan yang fundamental dalam penyelenggaraan negara.
Di Era Orde Baru Demokrasi Pancasila pernah diterapkan sebagai landasan politik NKRI, namun pada pelaksanaannya terjadi banyak sekali penyimpangan. Dan di Era Reformasi saat ini demokrasi masih menjadi landasan politik negara, akan tetapi bukannya membaik yang terjadi justru demokrasi saat ini cenderung ‘kebablasan’.
Konsep Demokrasi Pancasila Konstitusional yang saya tawarkan disini adalah bagaimana Demokrasi yang mengandung artian bahwa pemerintahan tertinggi ada di tangan rakyat mendapatkan penguatan dari dua pilar pokok bangsa yaitu Pancasila dan juga UUD ’45. Asumsinya, dengan kembalinya kita pada dua fondasi tersebut maka GBHN akan ‘dihidupkan kembali’ mengingat saat ini kita seperti ‘kehilangan arah’ karena kebijakan-kebijakan baru yang sarat akan intervensi asing, terutama dalam perumusan dan pembuatan Undang-undang.
Dengan kembalinya bangsa ini pada GBHN maka landasan dan manuver politik pun menjadi jelas yaitu berkiblat pada Pancasila dan UUD ’45 yang pada titik klimaksnya juga dapat berpengaruh pada sektor-sektor Sosial-Ekonomi. Dengan Demokrasi yang seperti ini diharapkan nantinya dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang benar-benar dibutuhkan rakyat, salah satu contohnya adalah dengan ‘menasionalisasikan’ sektor Ekonomi yaitu di bidang industri.
Dengan Sistem Politik yang berlandaskan Demokrasi Pancasila Konstitusional tersebut nantinya dapat berkorelasi dengan sistem pemerintahan seperti apa yang akan dijalankan. Parlementer adalah konsep yang saya rasa tepat sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Mengapa? Karena dalam menjalani sebuah pemerintahan yang harus dijadikan barometer bukan siapa presiden atau pemimpin negaranya, melainkan landasan fundamentalnya. Asumsi saya dalam sistem presidensiil terjadi tumpang tindih kekuasaan yaitu presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan, ini mengakibatkan ketidakstabilan kinerja dan superioritas yang memunculkan adanya ‘kecanduan kekuasaan’
Selain itu, tertera jelas di Sila ke-4, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Ini jelas menggambarkan bahwa dalam penyelenggaraan negara itu dilakukan secara musyawarah yang artinya diperlukan adanya kabinet yang memiliki kedudukan tinggi yaitu MPR atau pun DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mempunyai peran vital dalam setiap kebijakan dan arah politik negara, bukan hanya sebagai formalitas kelembagaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H