Mohon tunggu...
Fauzan
Fauzan Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar di Jurusan Hubungan Internasional UPN Yogyakarta

Peminat Studi Perbatasan (Limology) dan Studi Keamanan. Sekedar ingin berbagi cerita tentang perbatasan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Artikel Utama

Limology: Konsep Baru Studi Perbatasan?

1 Juli 2024   10:59 Diperbarui: 13 Juli 2024   06:48 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbatasan Indonesia - Papua Nugini | Koleksi Pribadi

Apa itu Limology? pernahkah Anda mendengar tentang Limology? Pasti Anda tidak familier dengan istilah ini karena istilah Limology memang belum banyak dikenal di banyak kalangan, termasuk penstudi Geopolitik, Hubungan Internasional maupun penstudi perbatasan.

Secara keseluruhan, penggunaan istilah Limology dalam artikel ilmiah mulai muncul sekitar akhir tahun 1990-an, mencerminkan minat yang berkembang terhadap studi perbatasan sebagai bidang kajian yang kompleks dan multidisiplin. Meskipun saya mulai belajar mengenal studi perbatasan sejak tahun 2003, saya sendiri baru mengenal istilah Limology sebagai studi perbatasan di tahun 2014, ketika sedang menyiapkan proposal disertasi doktoral mengenai perbatasan. 

Istilah Limology berasal dari bahasa Latin "limes" yang berarti batas atau perbatasan dan "logos" yang berarti ilmu. Jadi Limology (border studies) adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari berbagai hal tentang perbatasan. Istilah Limology sebagai studi perbatasan pertama kali digunakan dalam konteks akademis sekitar tahun 1998. 

Jika ditelusuri dari berbagai artikel ilmiah, salah satu tokoh yang awalnya menggunakan istilah Limology sebagai studi perbatasan adalah Kolossov & O'Loughlin (1998) dalam tulisannya New Borders for New World Orders: Territorialities at the fin-de-siecle. Dalam tulisannya ini menyebutkan bahwa dorongan untuk kebangkitan Limology (studi perbatasan) berasal dari konteks global tatanan pasca Perang Dingin.

Sejak saat itu, istilah Limology telah digunakan oleh beberapa peneliti dan akademisi dalam konteks yang lebih luas, mencakup berbagai aspek perbatasan seperti identitas nasional, migrasi, keamanan, dan tata kelola. Misalnya, istilah ini digunakan dalam bukunya Nail (2016) yang berjudul "Theory of the Border" yang memperkenalkan metodologi kritis untuk menganalisis batas-batas sosial dan material dalam berbagai domain kehidupan sosial di perbatasan.

Beberapa tulisan akademis lain yang menggunakan istilah Limology sebagai studi perbatasan dalam tulisannnya, antara lain: Kolossov (1998, 2005, 2006), Dmitrieva (2008), Vaughan-Williams (2009), Laine (2015), Nail (2016, 2018), Shabily (2017), Ivanishcheva (2018), Stojanovic (2018), Bilczak (2018), Sangkhamanee (2018), Fauzan (2019, 2022, 2024), Akhmetzyanov (2022), dan Shuvalov (2023). 

Secara umum memang masih belum banyak penstudi Geografi, Geopolitik, Hubungan Internasional, maupun penstudi perbatasan yang menggunakan istilah Limology, meskipun studi perbatasan telah berkembang sudah cukup lama di berbagai belahan dunia.

Limology atau studi perbatasan adalah bidang interdisipliner yang mengeksplorasi sifat, fungsi, dan dampak perbatasan. Tidak hanya dianggap sebagai batas fisik yang memisahkan antar negara, perbatasan juga dilihat sebagai konstruksi sosial, politik, dan ekonomi yang kompleks yang mempengaruhi perilaku dan interaksi manusia antar bangsa.

Bidang ini menekankan bahwa perbatasan bersifat dinamis dan terus-menerus didefinisikan ulang oleh peristiwa geopolitik, pola migrasi, dan perubahan sosio-ekonomi (disebut sebagai polymorphic borders,  Burridge dkk., 2017).

Studi perbatasan menggabungkan berbagai disiplin ilmu seperti geografi, ilmu politik, sosiologi, antropologi, dan hubungan internasional untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang perbatasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun