“Good Fences Make Good Neighbors” (Robert Frost, 1914)
Pada hari Sabtu (17/9) lalu, bertepatan dengan ulang tahun Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang ke-12. BNPP secara resmi terbentuk pada 17 September 2010 lalu.
Pembentukan BNPP merupakan amanat dari Undang-Undang No. 43/2008 tentang Wilayah Negara. UU ini memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola Perbatasan di tingkat pusat dan daerah, dengan tugas: (a) menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan; (b) menetapkan rencana kebutuhan anggaran; (c) mengkoordinasikan pelaksanaan; dan (d) melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
Berdasarkan amanat UU tersebut, pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 12/2010 membentuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); kemudian dilakukan perubahan dengan Peraturan Presiden No. 44/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Namun, peraturan ini sesungguhnya membatasi kewenangan BNPP yang sekedar menjalankan fungsi perencanaan, koordinasi, dan evaluasi saja. BNPP tidak dapat mengeksekusi secara langsung program-program yang telah ditetapkan, karena pelaksanaan teknis pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 5 ayat 1).
Pembentukan BNPP sesungguhnya merupakan terobosan untuk mewujudkan pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara terintegrasi, menggantikan pendekatan pengelolaan di masa lalu yang bersifat ad-hoc dan sektoral.
Belajar dari pengalaman kegagalan di masa lalu, pengelolaan perbatasan negara di Indonesia diharapkan akan lebih terintegrasi dengan dibentuknya BNPP. Demikian juga dengan upaya percepatan pembangunan kawasan perbatasan, keberadaan BNPP diharapkan akan semakin mendukung fungsi perencanaan pembangunan kewilayahan seperti yang telah dilakukan oleh BAPPENAS.
Namun demikian, secara kelembagaan dalam pengelolaan perbatasan negara tersebut masih menyisakan permasalahan dan perlu mendapatkan perhatian sekaligus tantangan ke depan, di antaranya : (a) belum efektifnya kelembagaan horizontal (antar-lembaga dalam pemerintah pusat); (b) belum efektifnya kelembagaan vertikal (hubungan antara pusat dan daerah); (c) belum efektifnya upaya pengelolaan kelembagaan antarnegara dalam mendukung aktivitas lintas batas dan integrasi pengelolaan kawasan perbatasan dengan negara tetangga; serta (d) masih lemahnya kelembagaan pengendali lapangan sebagai fungsi pengendalian pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi dampak program dan kegiatan (draft Rencana Induk 2020-2024).
Quo Vadis BNPP
Pengelolaan perbatasan negara merupakan bagian integral dalam tata kelola sebuah negara, yang dimanifestasikan dengan kegiatan pengelolaan dan pembangunan kawasan perbatasan negara.