Mohon tunggu...
Fauzan .
Fauzan . Mohon Tunggu... Dosen - Pendidik dan peneliti

Pendidik dan peneliti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tragis... Perdagangan Anak Berkedok TKI di Malaysia

11 Desember 2012   10:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:50 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadi sore kebetulan lewat depan asrama terlihat koran lokal malaysia, sepintas terbaca penangkapan beberapa anak yang diduga merupakan korban kejahatan perdagangan anak dan kebetulan semuanya berasal dari Indonesia.. mereka diiming2kan kerja disini tapi pada kenyataanya menjadi pekerja sex komersial.... miris hati ini membacanya. Terjemahan dalam kamus Indonesia perdagangan anak (trafficking) kurang lebih dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang melibatkan rekruiment, tranfortasi baik dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan orang (dalam hal ini anak) dengan menggunakan tipu daya, dengan kekerasan dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau pelibatan hutang, untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapat bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas dimana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang itu pertama kali terjadi. Ketidakseriusan pemerintah menangani masalah perdagangan perempuan dan anak terlihat dari tidak tegasnya sikap pemerintah dalam melihat masalah perdagangan perempuan dan anak. Data menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 75 ribu titik PSK, baik legal ataupun illegal. Memang ada perlindungan yang cukup relevan dengan kejahatan ini, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 297 dan Undang - Undang Perlindungan anak Tahun 2002. Akan tetapi, kedua UU itu tidak punya definisi yang tepat sehingga tidak dapat menjaring kasus-kasus yang dikategorikan sebagai perdagangan orang. Saya tidak mampu berbuat apa-apa selain mengingatkan sekali lagi SELAMATKAN ANAK DAN KELUARGA KITA DARI KEJAHATAN KEMANUSIAAN INI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun