Tadi sore kebetulan lewat depan asrama terlihat koran lokal malaysia, sepintas terbaca penangkapan beberapa anak yang diduga merupakan korban kejahatan perdagangan anak dan kebetulan semuanya berasal dari Indonesia.. mereka diiming2kan kerja disini tapi pada kenyataanya menjadi pekerja sex komersial.... miris hati ini membacanya. Terjemahan dalam kamus Indonesia perdagangan anak (trafficking) kurang lebih dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang melibatkan rekruiment, tranfortasi baik dalam maupun antar negara, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan orang (dalam hal ini anak) dengan menggunakan tipu daya, dengan kekerasan dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau pelibatan hutang, untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapat bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas dimana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang itu pertama kali terjadi. Ketidakseriusan pemerintah menangani masalah perdagangan perempuan dan anak terlihat dari tidak tegasnya sikap pemerintah dalam melihat masalah perdagangan perempuan dan anak. Data menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat 75 ribu titik PSK, baik legal ataupun illegal. Memang ada perlindungan yang cukup relevan dengan kejahatan ini, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 297 dan Undang - Undang Perlindungan anak Tahun 2002. Akan tetapi, kedua UU itu tidak punya definisi yang tepat sehingga tidak dapat menjaring kasus-kasus yang dikategorikan sebagai perdagangan orang. Saya tidak mampu berbuat apa-apa selain mengingatkan sekali lagi SELAMATKAN ANAK DAN KELUARGA KITA DARI KEJAHATAN KEMANUSIAAN INI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H