Mohon tunggu...
Fauzand Abbas A
Fauzand Abbas A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang Mahasiswa semester 6 yang sedang menimba ilmu di jurusan ilmu komunikasi,dengan blog ini semoga saya bisa belajar mengenai tulisan yang lebih baik.semoga saya memanfaatkan blog ini untuk perkembangan soft skill pada diri saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Freddy Budiman Gembong Narkoba Kelas Kakap yang Menjadi Sosok Inspiratif

27 Maret 2023   01:53 Diperbarui: 27 Maret 2023   01:55 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Freddy Budiman, Pria kelahiran Surabaya 18 Juli 1997 ini ialah salah satu sosok gembong narkoba kelas kakap yang menjadi sosok inspirartif ketika hendak dijatuhi hukuman tembak mati ia sempat meminta beberapa permintaan yang harus dilakukan olehnya terlebih dahulu sebelum dilakukan eksekusi. Freddy Budiman terjerat kasus narkoba sudah berkali-kali  bahkan ia bisa dikatakan keluar  masuk penjara seperti sudah terbiasa bahkan bukan hal yang mengejutkan,kasus narkoba pertama yang ia lakukan ialah pada tahun 2009 kala itu,Freddy tertangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti 500 gram sabu dan mendapatkan vonis hukuman penjara selama tiga tahun empat bulan. 

Namun dengan terjeratnya ia dengan kasus tersebut tidak membuat ia kapok untuk melakukan pengedaran barang terlalang tersebut, lantas ia ditangkap kembali atas kasus yang sama pada tahun 2011. Kali ini Freddy terciduk dengan barang bukti heroin sebanyak 300 gram,27 gram sabu,dan 450 gram ekstasi. Pada kali ini Freddy Budiman dijatuhi hukuman yang lebih berat yakni 18 tahun penjara,dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,Jakarta Timur.

Bahkan rapatnya jeruji lapas cipinang ternayata tidak menyurutkan Freddy Budiman untuk mengedarkan barang terlalarang tersebut, kali ini ia menjadi dalang peredaran narkoba jaringan internasional. Gembong narkoba  kelas kakap ini mengendalikan jaringan penyeludupan 50 ribu butir ekstasi dari Belanda dan 800 gram sabu dari Pakistan ke Indonesia. Sampai pada akhirnya puncak kasus Freddy Budiman yaitu terbukti sebagai pemilik satu buah truck kontainer yang berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari china.

Atas kejadian itu Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhi vonis hukuman mati kepada Freddy Budiman karen terbukti secara sah dan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dengan berjalan nya waktu hukuman mati yang dijatuhkan pada Freddy Budiman belum juga dilaksanakan, sebab ia masih memiliki beberapa langkah hukum yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan juga pihak kepolisia masih membutuhkan keterangannya untuk mengungkapkan jaringan narkotika internasional yang ia pimpin.

okezone.com
okezone.com

Freddy Budiman akhirnya menjalani hukuman mati pada 29 juli 2016. Ia dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambagan  Cilacap,Jawa Tengah.

Sebelum dieksekusi mati,Freddy Budiman telah bertaubat. Bahkan ia mengkhatamkan Alquran sebanyak 7 kali. Ustadz Fatih mengungkapkan 2 permintaan terakhir Freddy sebelum dieksekusi,permintaan Freddy adalah untuk dapat mengucapkan kalimat tahlil dan ingin matanya tak ditutup saat dilakukannya eksekusi mati. Hal ini ia ungkapkan "Karena saya ingin melihat dosa-dosa saya yang terlalu banyak untuk indonesia".  Sampai akhirnya waktu eksekusi tiba dan peluru timah bersarang tepat ditubuh Freddy Budiman bahkan sebelum dieksekusi ia melakukan shalat isya terlebih dahulu,Ustadz Fatih mengungkapkan kalau Freddy meninggal dalam keadaan tersenyum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun