Mohon tunggu...
Fauzan Ardy Adjibuwono
Fauzan Ardy Adjibuwono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Belum Bayar Pajak Restoran Bisa Kena Tempel Stiker?

10 Desember 2024   08:00 Diperbarui: 10 Desember 2024   10:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penempelan Stiker Belum Membayar Pajak (Sumber Gambar : Berita Jakarta)

Pernahkah kalian berpikir, apa jadinya jika suatu restoran belum membayar kewajiban pajaknya? Apakah restoran tersebut akan ditutup atau akan dikenai denda? Tentu akan ada sanksi dari tindakan restoran yang tidak memenuhi kewajibannya. Pertama, kita harus tahu kenapa sebuah restoran yang tidak membayar pajak terkena sanksi berupa penempelan stiker belum bayar pajak.

Pada dasarnya, kebijakan penempelan stiker belum bayar pajak merupakan bentuk dari penagihan aktif, yaitu upaya penagihan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak terhadap wajib pajak yang belum membayar pajaknya melalui langkah-langkah administratif sebelum tindakan paksa diambil. Kebijakan penempelan stiker dalam penagihan pajak restoran merupakan salah satu bentuk dari upaya penagihan pajak secara aktif.

Sebelum adanya penagihan aktif, diterapkan terlebih dahulu bentuk sanksi berupa penagihan pasif. Penagihan ini dilakukan dengan tidak melakukan tindakan yang nyata terhadap Wajib Pajak agar melunasi utang pajak, contohnya yaitu pengiriman Surat Peringatan. Selanjutnya, jika Surat Peringatan belum efektif, maka dilaksanakan penagihan aktif berupa sanksi penempelan stiker belum bayar pajak. Penerapan sanksi dari penempelan stiker belum bayar pajak sendiri tertuang dalam regulasi terkait kebijakan penempelan stiker belum bayar pajak salah satunya terdapat di dalam Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah dan Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.

Bentuk sanksi ini perlu dilakukan agar Wajib Pajak atau pemilik restoran bisa sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak karena jika tidak membayar tentu akan merugikan negara. Sesuai seperti yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa restoran merupakan pajak daerah yang harus dipungut.

Kebijakan ini bisa dibilang merupakan bentuk solusi bagi mereka (pihak restoran) yang belum membayar kewajibannya. Namun, dampak dari kebijakan ini ada yang positif dan juga negatif.

Dampak Positif

Ada dampak positif dari penerapan kebijakan ini, antara lain:

  • Berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak
  • Berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dengan patuhnya wajib pajak
  • Meningkatnya efektivitas dalam penagihan aktif pajak restoran
  • Menciptakan transparansi mengenai status pajak restoran

Dampak Negatif

Selain dampak positif, tentu ada juga dampak negatif atau kontra dari kebijakan ini, antara lain:

  • Berpotensi terjadinya penghindaran pajak
  • Merusak image dari restoran terkait
  • Mengganggu privasi hak wajib pajak
  • Dapat terjadi penolakan terhadap kebijakan, misal stiker penempelan belum bayar pajak dicopot atau dirobek

Tentu, banyak pro dan kontra dari kebijakan penempelan stiker belum bayar pajak ini. Jika dilihat dari dampak positif dan negatif kita bisa tahu sejauh apa kebijakan ini sudah efektif.  Namun, masih banyak evaluasi yang perlu dilakukan oleh pihak pemungut pajak untuk mengoptimalkan efektivitas kebijakan ini. Nah, menurut kamu, apakah kebijakan ini sudah efektif atau belum?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun