Mohon tunggu...
Politik

Ahok Tersangka dan Kemenangannya di DKI?

16 November 2016   18:57 Diperbarui: 16 November 2016   19:06 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak mengenal Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Yang dikenal sering berbicara blak-blakan, sering juga mengeluarkan komentar yang mengundang kontroversi. Kata-kata kasar sering ia keluarkan saat ada yang mengomentari kebijakannya. Menggantikan posisi Joko Widodo yang naik menjadi Presiden, membuat Ahok menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta pada 21 November 2014. Kenaikan Ahok sempat menimbulkan kontroversi, demo yang dilakukan massa FPI dan sejumlah ormas lainnya yang menolak Ahok.

Kontroversi tidak hanya terjadi saat Ahok dilantik tetapi juga saat ia menimpin DKI Jakarta. Seperti Penjarakan PKL Tanah Abang. Ahok mengaku kesal dengan kelakuan para pedagang kaki lima di pasar Tanah Abang, yang tetap bandel berjualan dipinggir jalan. “Sekarang kami akan persuasif dulu sama PKl, terutama di Tanah Abang. Kami sosialisasi terus. Kalau ngeyel, ya kami penjarakan.” Kata Ahok di Balai Kota, selasa 16 Juli 2013. (berita diambil dari viva.co.id).

Yang lebih kontrovesi adalah izin pembangunan reklamasi pantai Jakarta. Menurut sekjen Koalisasi Perkotaan Jakarta Ubaidillah, pembangunan tersebut akan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekologis yang berdampak besar dapat menenggelamkan Jakarta. Skandal izin yang dilakukan oleh PT. Muara Wisesa Samudra, dengan melanggar Peraturan Gubernur 88/2008 tentang Launching Properti, memasarkan dan menjual tanpa kelengkapan administrasi, dokumen properti dan izin reklamasi, sertifikasi, surat ijin penggunaan tanah (SIPPT), ketetapan rencana kota, dan rencana tata letak bangunan. Keputusan Gubernur dalam memberikan izin pembangunan melangkahi wewenang Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementrian Kelautan dan Perikanan, tentang Perpes. 122/2012 tentang reklamasi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. (berita diambil dari Suarajakarta.co)

Masih banyak kontroversi yang lain, hingga saat kontroversi Ahok tentan dugaan penistaan agama. Gelar perkara diadakan di Maber Polri, dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Gelaran telah berlangsung kemarin, Selasa (15/11/2016), dimulai pukul 09.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan hari ini Rabu 16/11/20166 atau paling lambat kamis 17/11/2016.

Seluruh golongan masyarakat sangat menanti hasil dari gelaran tersebut. Telah kita ketahui dugaan penistaan agama tersebut menimbulkan aksi pada 4 November 2016, meminta agar Ahok ditahan, banyak isu beredar akan diadakan aksi kembali pada 25 Oktober 2016 pastinya jumlah massa akan lebih banyak, jika masyarakat merasa keadilan belum ditegakkan.

Keputusan akhirnya terdapat di masyarakat Jakarta, hari ini perkara Ahok sudah diputuskan Ahok di vonis bersalah dan berganti status menjadi tersangka, sebagai buntut sikap kontroversialnya selama ini. Pada akhirnya entah sepanjang apalagi buntut perjalanan kontroversial seorang Ahok. Apakah akan memenangkan Pilkada DKI dengan status tersangka atau justru karir politiknya akan meredup, lalu gelap.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun