Pembangunan merupakan suatu proses yang sudah direncanakan dan termasuk salah satu upaya manusia untuk meningkatkan taraf serta kualitas hidupnya. Konsep pembangunan pada hakikatnya tidak hanya mencakup pemeliharaan sumber daya alam, tetapi menyediakan pula kebutuhan manusia yang kian lama kian bertambah banyak. Pola antara sosial, ekonomi, dan sistem lingkungan hendaknya selalu ditekankan. Oleh karena itu, dalam suatu proses pembangunan diperlukan adanya suatu upaya untuk menaikkan standart kualitas hidup dengan melindungi serta meniakkan kualitas lingkungan.
Pembangunan infrastruktur berupa sarana dan prasarana merupakan keharusan pemerintah dalam rangka memenuhi segala kebutuhan masyarakat di era globalisasi. Akan tetapi dengan adanya keterbatasan anggaran yang pemerintah miliki menjadikan kebutuhan akan kerjasama dengan investor maupun pihak swasta makin diperlukan guna mengembangkan serta membangun sarana dan prasarana sebagai langkah nyata pemerintah dalam rangka memenuhi masyarakat. Dengan kata lain, pihak swasta lebih memudahkan atau membantu pemerintah dalam menyelenggrakan pembangunan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kerjasama yang terjadi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi penting karena tidak semua sektor dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dalam hal ini, peran dan kontribusi dari sektor swasta sangatlah penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan pembangunan pelayanan dan infrastruktur yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat muncullah konsep yang bernama Public Private Partnership atau biasa disingkat dengan PPP. Public Private Partnership (PPP) merupakan kerjasama yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak swasta atau investor guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Public Private Partnership (PPP) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam rangka pengadaan atau pembangunan pelayanan publik yang telah dilakukan secara luas di berbagai negara khususnya diterapkan pada negara maju.Â
Dalam hal ini, pihak swasta bertindak sebagai investor atau pelaksana proyek sedangkan pemerintah atau badan publik bertanggung jawab untuk menyediakan regulasi, persetujuan, dan/atau dukungan finansial dalam pembangunan dan operasionalisasi proyek tersebut. Tujuan PPP adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur dan layanan publik serta meminimalkan risiko keuangan dan operasional bagi pihak swasta dan pemerintah. Dalam kontrak kerjasama disebutkan secara detail dan jelas bagaimana mekanisme perjanjian serta segala kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya Public Private Partnership (PPP), di antaranya:
- Keterbatasan sumber daya: Ketika sumber daya publik terbatas, misalnya dalam hal pendanaan atau infrastruktur, maka PPP dapat menjadi pilihan yang menarik untuk membiayai proyek-proyek besar.
- Inovasi teknologi: Di beberapa sektor, seperti kesehatan dan transportasi, inovasi teknologi dapat memerlukan investasi besar yang tidak dapat ditangani oleh sektor publik atau swasta secara terpisah. PPP dapat membantu merger teknologi dan sumber daya untuk menciptakan inovasi yang lebih baik.
- Penyediaan layanan publik: Sektor publik mungkin tidak memiliki kemampuan atau sumber daya untuk menyediakan layanan publik yang diperlukan seperti pelayanan kesehatan atau transportasi. PP dapat bekerja sama untuk menyediakan layanan ini.
- Peningkatan efisiensi: Ketika sektor swasta dapat menyediakan sumber daya dan manajemen yang lebih efisien dibandingkan dengan sektor publik, PPP dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional dan keuangan.
- Risiko keuangan: PPP dapat membantu mengalihkan risiko keuangan dari sektor publik ke swasta, yang mungkin mampu menangani risiko ini lebih baik.
- Pembangunan ekonomi: PPP dapat membantu mempromosikan pembangunan ekonomi dengan membuka peluang bisnis baru atau meningkatkan jumlah pekerjaan.
Dengan adanya pihak swasta yang turut andil dalam proyek pemerintah menyebabkan munculnya banyak kontrak-kontrak yang terjadi antara pihak swasta atau investor dengan pihak pemerintah. Dengan adanya kerjasama yang terselenggara tersebut diharapkan akan memunculkan dampak positif dalam hal alokasi investasi serta dapat meningkatkan kualitas dalam menyediakan pelayanan.Â
Namun pada kenyataannya kerjasama yang diselenggarakan antara pemerintah dengan pihak swasta tidak selalu meumnculkan dampak positif. Hal itu disebabkan oleh perbedaan kepentingan antara dua belah pihak yang melakukan Kerjasama tersebut. Dimana kepentingan pemerintah yang lebih bersifat sosial kemasyarakatan sedangkan kepentingan swasta yang sifatnya profit oriented atau hanya mementingkan keuntungan yang banyak tanpa memperhatikan dampak yang akan muncul nantinya.
Beberapa negara juga menerapkan Public Private Partnership (PPP) dalam hal melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur contohnya di Negara Belanda. Peran Public Private Partnership (PPP) disini sangat penting dalam keberlangsungan pembangunan serta pengembangan infrastruktur di negaranya. Public Private Partnership (PPP) di Belanda dilaksanakan untuk pengembangan wilayah dan membangung infrastruktur.
Di Indonesia sendiri, pada tahun 2005 pemerintah Indonesia sudah mulai serius dalam menerapkan konsep Public Private Partnership (PPP) atau yang dulu biasa disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Diawali dengan penyelenggaraann Indonesia Infrastructure Summit I pada pertengahan Januari 2005. Kala itu terdapat proyek pemerintah sebanyak 91 yang ditawarkan pemerintah kepada investor untuk dijadikan sebagai proyek Public Private Partnership (PPP). Tetapi pada kenyataannya penerapan Public Private Partnership (PPP) masih banyak terjadi kendala dalam pelaksanannya. Salah satu contoh kendalanya adalah pengadaan tanah.
Contoh penerapan Public Private Partnership (PPP) di Indonesia adalah proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Tangerang di Indonesia. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Jasa Marga (BUMN) dengan bekerja sama dengan konsorsium swasta Indonesia Infrastructure Initiative (IndII).
Public Private Partnership (PPP) ini diawali dengan dilakukannya studi kelayakan (feasibility study) yang komprehensif. Selama studi kelayakan, pemerintah dan IndII melakukan kajian atas aspek teknis, ekonomi, dan hukum. Nantinya, hasil kajian ini akan digunakan sebagai pijakan dalam perundingan antara pemerintah dengan konsorsium swasta.
Setelah penyelesaian studi kelayakan, dilaksanakan pengadaan (tender) sebagai mekanisme pemilihan konsorsium swasta yang akan bekerja sama dengan pemerintah. Hasil dari pengadaan menunjukkan konsorsium IndII sebagai pemenang. Pemerintah dan IndII kemudian melakukan pembentukan badan usaha patungan (joint venture) yang terdiri dari Jasa Marga dan IndII. Kedua pihak saling membagi saham dan bertanggung jawab secara bersama untuk pembiayaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan jalan tol Jakarta-Tangerang.
Keuntungan dari proyek ini adalah meningkatkannya konektivitas antara dua wilayah dan meningkatkan mobilitas penduduk yang tinggal di sekitar jalan tol tersebut. Selain itu, proyek Public Private Partnership (PPP) ini juga berhasil meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan transportasi melalui pengelolaan lalu lintas dengan sistem Smart Highway Management System (SHMS). Pemerintah juga mendapatkan keuntungan dari pembiayaan proyek ini yang tidak terlalu membebani anggaran negara secara langsung.
Kesimpulannya, proyek Public Private Partnership (PPP) dalam pembangunan jalan tol Jakarta-Tangerang ini berhasil karena adanya komitmen dari kedua belah pihak (pemerintah dan konsorsium swasta) dalam melaksanakannya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Proses pengadaan trasparan dan kelayakan proyek yang terjamin, serta pengelolaan proyek yang profesional dan efektif, menjadikan proyek ini sebagai salah satu proyek Public Private Partnership (PPP) yang sukses di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H