Mohon tunggu...
Fauzah Sekar Wardani PWK UNEJ
Fauzah Sekar Wardani PWK UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bupati Jember Akhirnya Lunasi Tagihan Proyek Wastafel pada Rekanan

27 Maret 2023   05:24 Diperbarui: 27 Maret 2023   05:36 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hendy Siswanto Bupati Jember, mambayar utang yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp 10,82 miliar. Pembayaran tagihan tersebut merupakan pembayaran yang telah dilakukan kedua kalinya kepada rekanan proyek wastafel. Sebelumnya, pada tahun 2022 Bupati Jember Hendy Siswanto telah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,48 miliar guna membayar tagihan tersebut. Dengan begitu, Pemerintah Kabupaten Jember telah memenuhi tagihan rekanan yakni senilai Rp 12,3 miliar sebagaimana putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Jember (PN). Hendy Siswanto mengungkapkan bahwa ia mengutamakan clean dan clear dalam menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga bekonsultasi lansung dengan KPK agar tidak terjadi masalah di masa yang akan datang.

Untuk sumber dananya sendiri Hendy Siswanto membayar tagihan tersebut menggunakan dana yang berasal dari pos anggaran belanja tak terduga (BTT) APBD Jember tahun 2023. Komitmen untuk melunasi tagihan proyek wastafel tersebut dengan syarat para kontraktor harus melengkapi berbagai macam berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Pembayaran tersebut berlangsung dengan waktu lama karena membutuhkan kajian hukum yang berasal dari Kepolisian Resor Jember, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan Negeri Jember serta Pengadilan Negeri (PN) Jember yang bertujuan agar tidak menyalahi aturan.

Pengadaan proyek wastafel itu sendiri terjadi pada tahun 2020 lalu, ketika Faida masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jember. Proyek tersebut diadakan karena dipicu oleh Pandemi Covid- 19 yang mengharuskan tempat-tempat di pelayanan publik memiliki tempat untuk cuci tangan guna memutuskan rantai penyebaran Covid- 19.

Faida sudah membayar tagihan wastafel tersebut sebagian, namun sayangnya ketika tagihan tersebut belum lunas beliau sudah lengser terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Bupati Jember pada Februari 2021.

Akibatnya, tunggakan sebesar Rp 31,5 miliar tersebut menjadi beban bagi bupati yang menjabat setelahnya. Hendy Siswanto yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jember jadi imbasnya, beliau menjadi sasaran kekesalan para rekanan proyek wastafel tersebut. Rekanan proyek wastafel juga telah mengusahakan berbagai upaya guna mendapatkan haknya, namun semua usaha yang dilakukan hasilnya nihil.

Terakhir, beberapa rekanan melakukan gugatan ke Pengadilan Jember (PN), dan untungnya nasib baik masih berpihak pada mereka. Hasil putusan dari Pengadilan Negeri Jember Dewantoro menjelaskan bahwa bersadasarkan putusan Pengadilan Negeri Jember meminta Bupati Jember seta BPBD untuk membayarkan hak-hak para rekanan.

Keputusan yang diberikan oleh pengadilan itulah yang menjadi dasar Hendy Siswanto mengeluarkan dana untuk membayar tagihan proyek wastafel kepada para rekanan. Ia juga tak menyalahkan keluhan para rekanan karena memang beresiko tinggi terhadap keberlangsungan perusahannya kedepannya. Hendy Siswanto juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Jember serta jajaran Forkomipa yang telah bersedia untuk berkoordinasi untuk menyelasesaikan masalah ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun