Mohon tunggu...
Politik

Tertulis dan Tidak

31 Januari 2018   00:49 Diperbarui: 31 Januari 2018   00:59 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat. Undang-undang biasanya berbentuk tertulis atau disebut dengan Written Constitution.

Ada pula negara yang menganut Unwritten Constitution. Negara lain yang menganut Unwritten Constitution adalah Kanada. Hal ini wajar mengingat Kanada adalah Negara bekas koloni Inggris.

Istilah yang tepat selain Unwritten Constitution adalah konvensi (konstitusi tidak tertulis). Konvensi sendiri diartikan sebagai suatu kebiasaan tidak tertulis dalam ketatanegaraan atau pun aturan dasar yang muncul dan terpelihara di dalam praktek penyelenggaraan suatu Negara. 

Adanya sebuah hukum tertulis maupun tidak tentu tidak akan dapat berlaku secara baik dan transparan tanpa campur tangan dari lembaga pemerintah dan masyarakat. Kedua belah pihak hendaknya menjadi bagian aktif yang senantiasa saling melengkapi dan mengawasi satu sama lain. Campur tangan konkrit yang aktif hendaknya menjadi sarana untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih.

Jika pengawasan tidak berlaku secara efektif, tentunya akan menimbulkan prakara. Haruskah membuat lembaga pengawasan terhadap pengawasan lainnya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun