Nilai dan norma-norma inilah yang menjadikan berbeda dengan konvensonal. Islam memang mengenal adanya kepemilikan individu yang mana dengan kepemilikan tersebut individu bebas memanfaatkannya, namun harus digaris bawahi terkait kebebasan kepemilikan, dimana dalam kekayaan yang menjadi milik individu bukan merupakan suatu kepemilikan yang mutlak, karena dalam Al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa setiap harta yang kita miliki terdapat hak-hak orang lain termasuk hak orang miskin. Jadi pada intinya sebelum mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya yang dimiliki terlebih dahulu mempertimbangkan dan memikirkan kemaslahatan umat dan bukan self interest semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H