Mohon tunggu...
faul hidayat
faul hidayat Mohon Tunggu... Lainnya - hanya manusia dengan segala keingintahuannya

read

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencari Fakta melalui Pemeriksaan Setempat

3 Desember 2024   06:11 Diperbarui: 3 Desember 2024   06:13 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jember, 1 November 2024 -- Sebuah pengalaman menarik dirasakan oleh kelompok 5 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang tengah menjalani program Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kami berkesempatan mengikuti langsung jalannya sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta terkait objek sengketa, seperti tanah atau barang lainnya yang dapat diukur secara langsung. Dalam kasus ini, majelis hakim bersama para pihak mendatangi lokasi untuk memverifikasi letak, luas, batas-batas, serta kondisi objek yang disengketakan.

"Tujuan pemeriksaan setempat ini adalah untuk membantu hakim memahami lebih jelas objek perkara. Hal ini penting agar keputusan yang diambil dapat sesuai dengan fakta di lapangan,"

Sidang dimulai dengan pembukaan oleh ketua majelis hakim, diikuti pemeriksaan lapangan oleh ketiga hakim bersama para pihak yang bersengketa. Meski berlangsung singkat, kegiatan ini memegang peran penting dalam pembuktian.

Dasar Hukum dan Prosedur Pemeriksaan setempat memiliki landasan hukum kuat, termasuk Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, hingga SEMA Nomor 7 Tahun 2001. Panitera pengganti mencatat seluruh proses dalam berita acara, termasuk sketsa tanah yang disusun oleh BPN jika diperlukan.

Sebelum pelaksanaan, pihak yang memohon pemeriksaan wajib melunasi biaya yang mencakup transportasi, honorarium saksi atau ahli, hingga pembuatan sketsa. Selain itu, pemberitahuan kepada perangkat desa setempat juga menjadi salah satu prosedur penting.

Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Meskipun pemeriksaan setempat tidak disebut secara eksplisit sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR, hasilnya memiliki nilai pembuktian yang kuat. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, hasil pemeriksaan ini sering digunakan untuk memperjelas objek sengketa, bahkan menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan hakim.

2 Mahasiswa yang hadir dalam sidang ini menyatakan bahwa pengalaman langsung ini membuka wawasan baru tentang pentingnya proses pembuktian dalam perkara perdata. Dengan kegiatan seperti ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember tidak hanya belajar dari buku, tetapi juga memahami langsung pentingnya peran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Disusun oleh : Daffa Rahma Putra (210710101367), Mohammad Fa'ul Hidayat (210710101085), Zavin Alfarizie Farhan Sugianto (210710101120) dan Tegar Pramuditya (210710101288)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun