Kata suap berasal dari bahasa arab disebut “risywah” atau “risya” secara bahasa berarti “memasang tali, ngomong, mengambil hati” risywah berasal dari bahasa arab “rasya, yarsya, rasywan” yang berarti memberi uang sogokan. Istilah lain yang biasa dikenal oleh masyarakat adalah “suap, uang pelicin, uang tempel”. Risywah adalah bentuk praktek yang tidak jujur, merampas hak orang. Nabi bersabda : Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap dan orang diantara keduanya. Sebenarnya sangat penting bagi para pejabat dan pegawai yang bekerja mengumpulkan sedekah, zakat, danbentuk-bentuk pajak tahunan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah, itu merupakan salah satu cara agar mereka tidak menerima bantuan dalam bentuk apapun karena hal ini merupakan bentuk perbuatan yang mengarah pada suap. Rasulullah juga pernah menerima hadiah tetapi ia langsung memberikannya kepada orang miskin. Dan pada zaman itupun orang-orang yang membawa hadiah kepada beliau tidak memiliki motif menguntungkan diri sendiri berbeda halnya pada zaman sekarang maksud memberi hadiah tidaklebih itu memiliki motif atau tujuan yang mengarah ketidak benaran atau bahkan mengharapkan imbalan dan sebagainya.
Adapun unsur-unsur suap (risywah)
- Penerima suap yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain baik berupa harta atau barang maupun jasa supaya mereka melakukan permintaan penyuap dan itu tidak dibenarkan oleh syara’.
- Pemberi suap, yaitu orang yang mnyerahkan harta, uang, atau barang jasa untyk mencapai sesuatu.
- Suapan, yaitu harta, uang atau barang jasa yang diberikan sebgaai sarana mendapatkan sesuatu yang diharapkan.
- Bentuk-bentuk suap (risywah)
- Suap untuk membatilkan yang hak dan yang sebaliknya
- Hal ini jelas dilarang oleh syara’, suap yang jelas-jelas membatilkan yang benar atau membenarkan yang batil diharamkan dalam islam serta harta yang dijadikan suap itu haram dimakan dan dosanya ditanggung leh kedua belah pihak yaitu penyuap dan penerima suap.
- Suap untuk mempertahankan kebenaran dan mencegah kebatilan dan kezaliman
- Secara naluri tentu manusi ingin bersosialisasi, ingin berusaha berbuat baik tetapi terkadang manusia khilaf sehingga terjerumus perbuatan zalim terhadap sesamanya bahkan menghalangi jalan hidup orang lain sehingga orang itu tidak memperoleh hanya. Akhirnya untuk menyingkirkan dan mempertahankan haknya terpaksa melakukan suap, suap menyuap dalam hal ini diperbolehkan. Termasuk juga orang yang suap karena keselamatan jiwanya terancam dan tidak memungkinkan diri membela diri. Menurut jumhur ulama untuk suap jenis ini adalah yang menanggung dosanya orang yang menerima suap. Maka, suap yang diperbolehkan jika memang tidak ada lagi solusi lain dan jika tidak menyuap maka akan mendapatkan bahaya yang lebih besar.
- Suap untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan
- Serah terima jabatan haruslah kepada seseorang yang memiliki dedikasi dan kemampuan yang mapan dan itu adalah amanat yang harus dipegang dalam islam. Oleh karna itu haruslah kita menutup jalan dan tidak memberi kesempatan kepada orang untuk memperoleh jabatan dengan cara yang tidak baik. Karena sudah menyerahkan jabatan kepada orang yang bukan ahlinya juga menyerahkan amanat kepada penyuap berarti menya-nyiakan amanat dan menipu umat itu diharamkan, oleh karena itu rasulullah menharamkan masuk surga orang yang menipu dalam jabatannya dan mempercayakan jabatannya kepada orang yang bukan ahlinya, itu semua diharamkan.
- Faktor-faktor penyebab korupsi, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Nur syam memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena tergodanya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Dan ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan dan akses kearah kekayaan itupun bisa diperoleh dengan cara berkorupsi maka jadilah seseorang melakuka korupsi. Secara umum faktor penyebab korupsi itu karena faktor politik, faktor hukum dan faktor ekonomi.
- Faktor politik, merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. Hal ini dapat dilihat ketika terjadi ketika kepentingan politis para pemegang kekuasaan atau bahkan ketika meraih dan mempertahankan kekuasaan. Perilaku-perilaku korupsi berupa politik uang yang merupakan suatu feniena yang sering terjadi.
- Faktor hukum, dalam faktor hukum ini bisa dilihat dari dua sisi, disatu sisi dari aspek perundang-undangan dan sisi keduan lemahnya penegak hukum. Penyebab nya beragam namun yang dominan adalah tawar-menawar dan pertarungan kepentingan antara kelompok dan golongan diparlemen, hingga memunculkan aturan yang diskriminatif. Kedua praktek politik uang dalam pembuatan hukum berupa suap menyuap.
- Faktor ekonomi, faktor ini juga salah satu penyebab terjadinya korupsi, hal ini dapat dijelaskan dari pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi kebutuhan. Dan pendapat lain mengatakan kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang merupakan faktor yang paling menonjol dalm arti menyebabkan merata dan meluasnya korupsi diindonesia.
- Korupsi memiliki efek penghancur yang lura biasa terhadap sisi bangsa dan negara, dibalik tindakan korupsi tentu akan ada yang merasa dirugikan dan dampak-dampak lainya terhadap korupsi.
- Dampak ekonomi: lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktifitas, rendahnya kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunnya pendapatan negara dan sektor pajak, meningkatnya hutang negara.
- Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat: mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengurangan kemiskinan berjalan lambat, terbatasnya akses bagi masyarakat kurang mampu, meningkatnya angka kriminalitas.
- Runtuhnya otoritas pemerintah: matinya etika sosial politik, tidak efektifnya peraturan dan perundang-undangan.
- Dampak politik dan demokrasi: munculnya pemimpin korup, hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi, hancurnya kedaulatan rakyat.
- Dampay penegak hukum: fungsi pemerintahan tidak berjalan normal, hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara,
- Dampak kerusakan lingkungan: menurunnya kualitas lingkungan, menurunnya kualitas hidup.
Adapun upaya memberantas korupsi yang diusahakan pemerintah meski belum berjalan baik dan menghilangkan korupsi seutuhnya salah satu upaya penanggulangan kejahatan korupsi dengan hukum pidana, dan dibedakan sebagai berikut : kebijakan penerapan hukum pidana, kebijakan pencegahan tanpa hukum pidana, dan kebijakan untuk mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media masa.
Dan strategi atau upaya pemberantasa korupsi adalah: pembentukan lembaga anti korupsi, pencegahan korupsi disektor publik, pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan dan pembuatan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi, evaluasi dan kerjasama internasional.
Orang yang beriman dan taan tidak akan memberi dan menerima bantuan dalam bentuk apapun selama tugasnya berjalan.
Sumber:
Pendidikan anti-korupsi untuk perguruan tinggi
Abdur rahman I. Doi, muamalah syari’ah III, fajar interpratama offset, jakarta, 1996
Mahmud yunus, kamus besar aran-indonesia, jakarta, handika agung, 1989
Indra ismawan, money politik pengaruh uang dalam pemilu, yogyakarta, media presindo, 1999
Abdullah bin Abd. Muhsin, suap dalam pandangan islam, jakarta, gema insani press, 2001