Negeri ini tidak henti-hentinya rundung masalah, mungkin benar kata pepatah “semakin tinggi sebuah pohon, maka semakin tinggi angin yang menerpahnya” begitupun dengan Negara kita, kurang lebih dua bulan yang lalu, public dikejutkan dengan kasus KPK VS Polri atau yang lebih dikenal dengan Buaya VS cicak jilid II, belum selesai masalah tersebut rakyat kembali dikejutkan oleh kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
ilustrasi
Kenaikan harga BBM pada tanggal 28 Maret 2015 membuat sejumlah pengelolah atau pengusaha angkutan umum kebingungan dalam memutuskan tarif yang akan diberlakukan bagi pengguna jasa angkutan atau penumpang angkutan umum tersebut, mengapa tidak ? dengan naik-turunnya harga BBM membuat penumpang-penumpang bingung dalam membayar ongkos jasa yang mereka gunakan selain itu juga mereka akan mengklaim bahwa pengelolah angkutan umum plin-plan (tidak konsisten) dalam menerapkan tarif untuk para penumpang.
Sebagai salah satu alat/ jasa trasportasi angkutan umum atau pengelolah angkutan umum tukang ojek juga mengalami kebingungan dalam menetukan tarif yang akan diberlakukan untuk semua penumpangnya, bukan hanya tukang ojek saja merasakan kebingungan dalam penentuan tarif yang akan diberlakukan tetapi angkutan antar kabupaten juga mengalami hal yang sama.
Mestinya, kebijakan menaikan harga BBM dibarengi dengan penentuan tarif yang akan diberlakukan untuk semua jenis angkutan umum, sehingga tidak ada kebinggungan walaupun harga BBM dinaikan. Dengan demikian penumpang tidak bingung dalam hal membayar ongkos jasa yang digunakan dan pengelolah/pengusaha angkutan umum tidak kesulitan dalam menentukan tarif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H