Mohon tunggu...
Fatwa Al Rasyid
Fatwa Al Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efisiensi Hukum dalam Masyarakat

13 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:10 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, terkadang harapan itu berubah menjadi harapan kosong. Keadaan ini menyadarkan para masyarakat yang luas bahwasanya hukum tidak lagi mampu menjamin keadilan. Hukum tidak hanya bersumber dari hukum positif dan ketentuan hukum, tapi hukum juga dapat bergerak ke arah yang tidak formal, kemungkinan berlaku hukum progresif. Adanya macam-macam konsep hukum yang progresif sebagai pembenaran dari kelemahan hukum modern yang selalu menepis kebenaran.

Didalam proses penegasan hukum, demi menciptakan keadilan maka diadakannya beberapa Kajian Sosiologi antara lain ;

1. Kontrol sosial adalah sebuah konsep dalam disiplin ilmu-ilmu sosial. Kontrol sosial dimiripkan sebagai seperangkat peraturan dan standar yang telah ditentukan didalam masyarakat yang membuat perseorangan terikat pada standar konvensional juga penggunaan mekanisme formal. Model disiplin adalah cikal untuk model kontrol. 

2. Sosiolegal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Karena berasal dari interdisiplin ilmu, kajian sosio legal kini menjadi tren di kalangan para penstudi ilmu hukum.

3. Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. sistem didalam hukum bagi semua kalangan dalam satu wilayah, khususnya di Indonesia yakni secara bersamaan telah terlaksana beberapa sistem hukum, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat.

Kesimpulan

Jadi Efektifitas hukum bahwa orang bersungguh sunggu melakukan sesuai dengan norma hukum sebagaimana tertera, bahwa norma itu sesungguhnya diterapkan dan ditaati untuk mencapai keberhasilan dalam mencapai keadilan hukum. Efektifitas hukum sangat perlu difahami dan dilakukan karena saat ini masih banyak ditemukan kasus yang beredar juga menyimpang dengan keadilan hukum. 

Perlu diciptakan beberapa Kajian Sosiologi hukum agar keadilan sesial bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan. Seperti pada social control, Sosio legal merupakan pendekatan penelitian ilmu hukum, dan Pluralisme hukum atau keragaman hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun