Mohon tunggu...
Abdul Fatwa
Abdul Fatwa Mohon Tunggu... ADA AJA -

mencoba menulis apa saja ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Tahun 2014 Akhirnya Terjawab

5 Juni 2014   13:22 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:15 6476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_340385" align="aligncenter" width="300" caption="tabel Gaji poko beru (Lampiran PP No. 34 tahun 2014)"][/caption]

Setelah sempat tertunda beberapa bulan bahkan info tentang kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebagaimana yang telah disampaikan oleh pemerintah pada pidato pengantar RAPBN tahun lalu yang dibacakan oleh Presiden SBY di depan sidang paripurna DPR RI telah dianggap batal oleh kalangan PNS dan TNI/Polri karena biasanya peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji pokok ini paling lambat terbit pada bulan April namun untuk tahun ini ternyata diterbitkan pada minggu terakhir bulan Mei, kenaikan gaji pokok ini diatur menurut PP No. 34 tahun 2014 ttg Gaji pokok PNS . Apakah ini ada hubungannya dengan kesibukan menjelang PILEG dan PILPRES entahlah yang jelas kabar ini tentu merupakan berita gembira bagi mereka yang bekerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat kecuali beberapa kalangan yang merasa iri dengan kenaikan gaji ini.

Sepanjang pemerintahannya selama dua periode tercatat sudah beberapa kali Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kenaikan gaji kepada para PNS dan anggota TNI/POLRI bahkan di periode keduanya kenaikan gaji pokok ini terjadi setiap tahun selain itu pemberian gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada bulan Juni juga terus diberikan oleh pemerintah dan ini mungkin akan menjadi suatu hal yang buruk ketika pemerintahan yang baru nanti tiba-tiba saja menghentikan pemberian gaji ke-13 tersebut yang pada awalnya dulu hanya bersifat sementara.

Selain kenaikan gaji pokok aparatur negara tersebut tercatat pula di era SBY ini terjadi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam jumlah yang cukup banyak mereka yang telah bekerja pada instansi pemerintah dalam waktu yang lama dengan status sebagai pegawai harian alias honorer dimasukkan dalam data base dan diangkat secara bertahap menjadi CPNS ditambah lagi dengan pengangkatan para sekretaris desa (Sekdes) yang jumlah tidak sedikit dan tersebar di seluruh Indonesia.

Di satu sisi kondisi ini mungkin akan dianggap sebagai beban negara apalagi memang harus diakui kinerja para PNS tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat masih jauh dari harapan namun di sisi lain kebijakan ini sangat membantu memberikan lapangan kerja kepada ratusan ribuan rakyat Indonesia apalagi profesi sebagai Pegawai negeri sampai saat ini masih menjadi primadona di kalangan masyarakat karena selain kerjanya sedikit lebih santai juga tidak perlu keterampilan khusus bahkan masih banyak dari mereka yang tidak bisa kerja apa-apa sehingga mungkin di kantor hanya datang absen dan ngobrol dengan teman-teman seruangan.

Akhirnya kepada rekan-rekan seprofesi mari kita jadikan kenaikan gaji ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja kita dan hilangkan kesan “kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah” dalam melayani masyarakat khususnya bagi mereka yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik seperti bagian perizinan, kesehatan, dan pendidikan dan jangan lagi selalu berharap untuk mendapat sesuatu dengan cara yang tidak terpuji seperti melakukan pungutan liar (Pungli) tetapi syukuri apa yang kita terima setiap bulan karena masih banyak orang-orang disekitar kita yang masih kurang beruntung bahkan banyak yang belum mendapat pekerjaan ataupun bekerja tetapi mendapat upah yang masih dari standar biaya hidup minimum.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun