Mohon tunggu...
Abdul Fatwa
Abdul Fatwa Mohon Tunggu... ADA AJA -

mencoba menulis apa saja ....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Misteri Payung Hukum “Kartu sakti” Jokowi terjawab

9 November 2014   16:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:15 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagi ini dalam sebuah acara yang disiarkan oelh TV ONE seorang reporter melakukan wawancara langsung dengan salah seorang menteri di kabinet kerja Jokowi –JK dan dalam wawancara itu sang reporter sempat menayangkan gambar salah seorang wakil ketua DPR dari PKS yang sedang ngomong dengan berapi-api bahkan terkesan emosional yang mengkritik semua kartu yang diluncurkan oleh Jokowi bahkan mengatakan bahwa niat baik presiden bias berujung masuk bui jika program tersebut tidak punya hokum dan belum mendapat persetujuan DPR hal senada juga pernah dilontrakan oleh pakar hokum tata Negara Jusril yangmember contoh kasus beberapa kepala daerah yang di vonis bersalah karena mengeluarkan dana bansos tanpa paying hukum walaupun dana tersebut tidak ada yang dikorupsi.

Namun semua ocehan itu dibantah dengan sangat simple oleh sang mensos yang menyatakan bahwa semua program yang akan dijalankan oleh presiden telah melalui kajian hukum yang cukup sehingga tidak mungkin ada kebijakan yang melanggar aturan dan kegiatan kartu Sakti Jokowi tidak perlu ijin dari DPR berdasarkan keputusan MK dan UU MD3 yang mengatur pengawasan DPR tidak perlu sampai kepada tingkat yang paling kecil karena repot juga kalau seluruh kegiatan pemerintah harus minta ijin ke DPR apalagi melihat kondisi DPR kita yang sampai saat ini masih belum akur

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun