Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik maka dilakukan pengukuran Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM). Â Hal ini merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara yang melakukan kegiatan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam PERMENPAN RB No.14 Tahun 2017.Â
Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (BKIPM BIMA) sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Tahun 2017 dengan responden seluruh pengguna jasa dan stakeholdernya. Â Hasil survei IKM Semester II Tahun 2017 menunjukkan nilai kinerja layanan 83,69 dengan kinerja sangat baik.
Menurut kepala Stasiun KIPM Bima, Arsal, S.St.Pi, M.P.  "Predikat Sangat Baik untuk hasil survei IKM lingkup BKIPM BIMA Tahun 2017 ini dapat dicapai dengan adanya perubahan dan peningkatan pada setiap unsur pelayanan yang dikemas melalui salah satu bentuk pelayanan yaitu "Pelayanan SIAP". Seluruh Pegawai lingkup BKIPM BIMA telah berkomitmen untuk melaksanakan  "Pelayanan SIAP", sesuai dengan kebijakan, standard dan prosedur-prosedur  pelayanan yang telah ditetapkan.Â
BKIPM BIMA juga telah menerapkan beberapa  sistem manajemen untuk mendukung peningkatan kinerja layanan yaitu  melalui ISO 9001:2015 dan ISO 17025:2008. Melalui pelayanan "SIAP" ini kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pengguna layanan kami sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengguna jasa / stakeholder kami", ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H