Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bima (BKIPM Bima) merupakan salah satu unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Kabupaten Bima dengan Wilayah Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 3 (tiga) Kabupaten/Kota dan Provinsi NTT sebanyak 6 (enam) Kabupaten.
BKIPM Bima terus memperketat pengawasan pengiriman biji mutiara di beberapa wilayah kerjanya, baik melalui udara, laut maupun darat. Selain melakukan pengawasan yang ketat, BKIPM Bima juga gencar melakukan sosialisasi ke eksportir untuk terus melaporkan kegiatan budidaya dan pengeluaran mutiara dari Bima maupun Labuan bajo, selain itu BKIPM Bima juga melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak terkait Bandar Udara, Pelabuhan Laut, Dinas perikanan setempat, WWF, Kepolisisan dan  TNI AL dalam melakukan tugasnya.
Menurut Kepala BKIPM Perwakilan Bima (Arsal, S.St.Pi, M.P), ada tiga perusahaan yang melakukan kegiatan budidaya mutiara di Labuan Bajo (NTT) yaitu PT. Cendana Indo Pearl, PT. NTT Kuri Pearl, PT. Tiara Indo Pearl dan 2 (dua) perusahaan di Kabupaten Bima Yaitu PT. Tirta Mas Mutiara dan PT. Bima Sakti Mutiara. Â Para eksportir melakukan pengiriman biji mutiara ke beberapa daerah untuk selanjutnya diekspor ke negara Australia dan jepang, tuturnya.
Kegiatan lalulintas pengeluaran ekspor komoditas mutiara sangat menjanjikan di pasaran karena Indonesia berpotensi menghasilkan 70% sampai 90% South Sea Pearl. Untuk itu perlu sosialisasi secara terus menerus dan melakukan pengawasan yang ketat oleh pihaknya karena masih adanya kerawanan pengeluaran yang illegal karena tidak dilaporkan atau tidak tercatat. Ini membuat nilai perdagangan mutiara menjadi kecil bila dibandingkan dengan luas laut yang ada karena di ekspor langsung tanpa adanya pelaporan, lanjut Arsal.
Setelah dilakukan pengawasan dan sosialisasi pada perusahaan pembudidaya mutiara pada tahun 2016, frekuensi Pelaporan Pengeluaran Biji Mutiara terus mengalami peningkatan pada tahun 2017 (s/d September 2017) dibandingkan tahun 2016 . Dimana mengalami peningkatan sebesar 27,73 % dengan 280,5 Kg  / total nilai 98,2 Miliar Rupiah Pada tahun 2017 dan 219,3 Kg / 76,9 Miliar Rupiah. Kemungkinan nilai biji mutiara ini akan terus mengalami peningkatan sampai pada akhir Tahun 2017.
Lebih lanjut Kepala BKIPM Bima menyatakan bahwa terjadinya peningkatan pelaporan lalulintas komoditas biji mutiara ini terjadi setelah dilakukan sosialisasi secara intensif dan membangun komunikasi yang baik dengan para pelaku usaha pembudidaya mutiara secara langsung serta peningkatan koordinasi, dan kerjasama dengan pihak terkait dengan tidak adanya pelaporan hasil produksi biji mutiara selama tahun 2015 yang dikeluarkan secara illegal sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Diharapkan dengan upaya yang dilakukan, Â maka tidak ada lagi pengeluaran biji mutiara yang illegal karena tidak dilaporkan sehingga akan meningkatkan pelaporan frekuensi pengeluaran mutiara dan meningkatkan devisa daerah maupun negara dari penerimaan pajak atas hasil produksi biji mutiara tersebut yang nilainya cukup besar, ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H