Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam beberapa waktu terakhir sangat menarik perhatian masyarakat karena berbagai macam persoalan yang muncul dan sampai masuk ke meja hijau seperti masalah kinerja aparatur, perilaku ASN dan ada juga yang tersangkut masalah hukum. Oleh karena itu sebagai pemegang amanah yang di berikan oleh rakyat seharusnya ASN ini berperilaku dan bekerja dengan semestinya.
Berbicara soal Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan terlepas dengan yang namanya akuntabilitas ASN sebagai bagian dari mereka para birokrat publik. Akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menjadikan hal yang penting karena mempunyai tugas-tugas yang krusial dalam menjalankan roda pemerintahan. Berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik sebagai mana tercantum dalam UU No. 28/ 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari KKN.Â
Asas Akuntabilitas sangat penting mengingat asas ini yang mementukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan dalam penyelengaraan negara haruslah dapat di pertanggungjawabkan oleh semuah aparatur pemerintahan kepada masyarakat ataupun rakyat sebagai pemegang kedulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penerapnnya asas Akuntabilitas di dalamnya pemerintahan sebuah negara dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan harus sesuai dengan prinsip keadilan transparansi, efektifitas dan efesiensi. Sebagai penerapanya bisasanya asas akuntabilitas melalui mekanisme pengawasan, audit, pelaporan, dan evaluasi kinerja. Sehingga dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik akan terciptanya dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Akuntabilitas yang harus dimiliki oleh para Aparatur Sipil Negara berfungsi supaya mereka mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi untuk memberikan proses pelayanan publik yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat tentunya dengan regulasi dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu sebagai ASN sebagai pelaksana proses pelayanan publik di harapkan mempu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabilitas dan professional.
Namun, pada kenyataannya, permasalahan akuntabilitas ASN di Indonesia menjadi momok tersendiri yang belum dapat terselesaikan secara baik, seperti ketidakefektifan sistem pengawasan, terjadinya korupsi dan nepotisme, serta keengganan ASN untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Hal seperti ini yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas ASN dan dapat memastikan bahwa ASN dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Semua hal ini dilakukan supaya setiap orgnaisasi sektor publik dan ASN itu sendiri agar tidak mendapatkan stigma penilian yang tidak baik di mata masyarakat karena ulah oknum okmun yang tidak bertanggung jawab. Contoh tindakan-tindakan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam sebuah instansi-instansi pemerintahan yang bebrapa waktu manarik perhatian masyarakat seperti pembuatan suatu surat perizinan apapun itu yang dilakukan oleh suatu instansi, dalam memberikan pelayanan apabila masyarakat ingin segera dilayani bisa memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan proses tersebut dengan singkat.
Selain itu, baru-baru ini sebuah kasus yang mengagetkan kita semua yakni soal gaya hidup mewah seorang pejabat pajak yang terungkap akibat ulah dari anaknya yang sering memamerkan harta kekayaan orang tuanya tersebut. Sangat disayangkan seorang pejabat atau pemimpin yang harusnya menggunakan jabatan atau amanah yang diembannya dengan baik justru ia gunakan untuk memperkaya diri sendiri. Akibat dari kasus tersebut pula sebuah instansi pemerintah akhirnya mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat.
Menilik dari banyaknya fenomena-fenomena yang dilakukan oleh oknum-oknum atau pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran individu serta sikap atau Tindakan yang perlu diterapkan secara tegas dalam menanggapi beberapa fenomena tersebut. Dalam konteks akuntabilitas, fungsi-fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Akuntabilitas sendiri mengarah terhadap implisit atau eksplisit yaitu keputusan atau tindakan seseorang akan dievaluasi oleh pihak lain dan hasil evaluasinya dapat berupa penghargaan (reward) dan hukuman (punishment).
Apakah hadirnya suatu norma baik fomal maupun informal dalam suatu individu Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memengaruhi suatu akuntabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Dari pertanyaan di atas dapat dikatakan bahwa norma merupakan salah satu factor penting dalam pembentukan sikap suatu ASN dalam bertindak maupun dalam menjalankan tugasnya. Dalam kaitannya dengan norma, seperti yang kita ketahui norma merupakan suatu kunci dalam berperilaku. Kaitannya dengan akuntabilitas, norma disini menjadi sebuah system untuk memengaruhi individu ASN dalam melaksanakan tugasnya, selain sebagai pelaksanaan tugas juga berkaitan dengan bagaimana sikap yang selayaknya dimiliki ASN dalam mempertanggungjawabkan profesi yang diembannya.