Mohon tunggu...
Fatonah
Fatonah Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang peduli nasib bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyimpangan Administrasi Tender Proyek Bandara NYIA Kulon Progo

9 Agustus 2018   16:49 Diperbarui: 9 Agustus 2018   17:04 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tulisan sebelumnya saya sudah mengungkap aspek pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan oleh Panitia Tender Proyek Pembangunan Infraatruktur Bandara Baru NYIA Kulon Progo, Yogyakarta melalui penetapan pemenang pelelangan berdasarkan Surat Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 ditandatangani oleh Projects Procurement Selection Team Leader PT Angkasa Pura I Persero, yang menetapkan PP KSO sebagai pemenang tender/lelang.

Berikut ini disampaikan pelanggaran atau penyimpangan administrasi dalam penetapan pemenang lelang/tender:

PP KSO tidak merupakan Kemitraan /KSO sesuai ketentuan administrasi lelang/tender berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.140/PL.02/2016 Tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero). 

Pada berkas dokumen persyaratan tender, PP KSO tidak memiliki mitra sebagai mana yang disyaratkan SK Nomor : KEP.140/PL.02/2016 tersebut.

Untuk persyaratan Kemampuan Dasar (KD) casus quo Pengalaman Pekerjaan Runway /landasan pacu Bandara  dengan panjang minimal 1800 meter tidak dimiliki PT PP / PP KSO.

Pihak Panitia Tender menghapus persyaratan tender/lelang mengenai pengalaman Deep Compaction untuk meloloskan PP/ PP KSO meski tidak sesuai ketentuan pedoman tender.

Pada saat penyampaian berkas dokumen tender kepada Panitia, PT PP/PP KSO terbukti tidak melengkapi berkas dokumen sesuai ketentuan persyaratan administrasi tender.

Kengototan Panitia Tender memenangkan PP/PP KSO walau tidak memenuhi persyaratan administrasi /kualifikasi tender adalah indikasi telah terjadi persengkongkolan/kolusi/suap menyuap antara PT Pembangunan Perumahan (Persero)/ PP KSO dengan PT Angkasa Pura I (Persero)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun