Pada tulisan sebelumnya saya sudah mengungkap aspek pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan oleh Panitia Tender Proyek Pembangunan Infraatruktur Bandara Baru NYIA Kulon Progo, Yogyakarta melalui penetapan pemenang pelelangan berdasarkan Surat Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 ditandatangani oleh Projects Procurement Selection Team Leader PT Angkasa Pura I Persero, yang menetapkan PP KSO sebagai pemenang tender/lelang.
Berikut ini disampaikan pelanggaran atau penyimpangan administrasi dalam penetapan pemenang lelang/tender:
PP KSO tidak merupakan Kemitraan /KSO sesuai ketentuan administrasi lelang/tender berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.140/PL.02/2016 Tentang Pelaksanaan Sinergi BUMN dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).Â
Pada berkas dokumen persyaratan tender, PP KSO tidak memiliki mitra sebagai mana yang disyaratkan SK Nomor : KEP.140/PL.02/2016 tersebut.
Untuk persyaratan Kemampuan Dasar (KD) casus quo Pengalaman Pekerjaan Runway /landasan pacu Bandara  dengan panjang minimal 1800 meter tidak dimiliki PT PP / PP KSO.
Pihak Panitia Tender menghapus persyaratan tender/lelang mengenai pengalaman Deep Compaction untuk meloloskan PP/ PP KSO meski tidak sesuai ketentuan pedoman tender.
Pada saat penyampaian berkas dokumen tender kepada Panitia, PT PP/PP KSO terbukti tidak melengkapi berkas dokumen sesuai ketentuan persyaratan administrasi tender.
Kengototan Panitia Tender memenangkan PP/PP KSO walau tidak memenuhi persyaratan administrasi /kualifikasi tender adalah indikasi telah terjadi persengkongkolan/kolusi/suap menyuap antara PT Pembangunan Perumahan (Persero)/ PP KSO dengan PT Angkasa Pura I (Persero)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H